This Author published in this journals
All Journal Riau Law Journal
irfanardian syah
SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM PERSADA BUNDA

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TAFSIRAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PEMUFAKATAN JAHAT OLEH KORUPTOR (STUDI PUTUSAN NOMOR 21/PUU-XIV/2016) irfanardian syah
Riau Law Journal Vol 3, No 1 (2019): Riau Law Journal
Publisher : Faculty of Law, Universitas Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (475.849 KB) | DOI: 10.30652/rlj.v3i1.6195

Abstract

Harapan agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bertindak sebagai legislator (pembuat norma) ternyata tidak mudah untuk diwujudkan. Hal tersebut karena dalam beberapa perkara pengujian undang-undang yang diperiksa, diadili, dan diputusnya, MK justru bertindak sebagai lembaga pembuat norma (salah satunya dalam Perkara Nomor 21/PUU-XIV/2016). Dengan demikian, ditinjau dari konsep kekuasaan negara, MK memiliki peran ganda, yaitu sebagai pemegang kekuasaan negara di bidang yudikatif dan legislatif. Rumusan masalah dalam kajian ini adalah tafsiran MK terhadap pemufakatan jahat oleh koruptor serta hubungan antara pemufakatan jahat menurut Pasal 88 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan menurut Pasal 15 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) sebelum dan setelah ditetapkannya putusan a quo. Tafsiran MK terhadap pemufakatan jahat oleh koruptor adalah langkah yang tepat guna menjamin kepastian hukum. Akan tetapi, tindakan MK melakukan penafsiran tersebut adalah termasuk tindakan yang melanggar hukum. Dengan demikian, dalam mengadili dan memutus perkara a quo, MK mengambil peran negatif, yaitu menegakkan hukum dengan melanggar hukum. Hubungan antara pemufakatan jahat menurut Pasal 88 KUHP dengan menurut Pasal 15 UU PTPK sebelum ditetapkan putusan a quo adalah tidak diterapkannya asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis sedangkan setelah ditetapkan putusan a quo hubungannya adalah harus diterapkannya asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis.