This Author published in this journals
All Journal Riau Law Journal
I Dewa Made Dwi Sanjaya
Fakultas Hukum Universitas Mataram

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB HUKUM NOTARIS TERHADAP PENERBITAN COVERNOTE DALAM PEMBERIAN KREDIT I Dewa Made Dwi Sanjaya
Riau Law Journal Vol 1, No 2 (2017): Riau Law Journal
Publisher : Faculty of Law, Universitas Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (441.775 KB) | DOI: 10.30652/rlj.v1i2.4469

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis eksistensi covernote dalam pemberian kredit pada perbankan, dan menganalisis praktek Notaris dalam memberikan kepastian pelaksanaan covernote pada perbankan serta menganalisis akibat hukum bagi Notaris jika gagal dalam melaksanakan apa yang menjadi isi covernote. Penelitian ini dikualifikasikan sebagai penelitian hukum normatif empiris yang berangkat dari kekosongan norma. Sumber bahan hukum dan data penelitian ini diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier serta data primer dan data sekunder. Adapun Pendekatan yang digunakan adalah Perundang-Undangan, konseptual dan sosiologis, dengan teknik pengumpulan data, yaitu studi kepustakaan dan wawancara lapangan serta analisis preskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama, eksistensi covernote dalam pemberian kredit pada perbankan hingga saat ini masih sangat diperlukan oleh perbankan dalam proses pencairan kredit untuk kepentingan debitur, covernote dijadikan sebagai kunci atau syarat yang utama oleh bank dalam proses pencairan kredit. Kedua, praktek Notaris dalam memberikan kepastian pelaksanaan covernote, Notaris mengeluarkan covernote berdasarkan permintaan dari para pihak, terutama dari pihak bank, dan bank senantiasa meminta kepastian kepada Notaris untuk melaksanakan pengikatan jaminan yang diberikan oleh pihak bank. Ketiga, akibat hukum bagi Notaris jika gagal melaksanakan apa yang menjadi isi covernote, maka Notaris dapat meminta perpanjangan waktu untuk menyelesaikannya dan dapat dikenai sanksi Moral.