This Author published in this journals
All Journal Riau Law Journal
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HUKUM WARIS ADAT MASYARAKAT SUKU TALANG MAMAK DI DESA TALANG JERINJING KECAMATAN RENGAT BARAT setia putra
Riau Law Journal Vol 3, No 2 (2019): Riau Law Journal
Publisher : Faculty of Law, Universitas Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (310.893 KB) | DOI: 10.30652/rlj.v3i2.7814

Abstract

Hukum waris adat mempunyai corak dan sifat-sifat tersendiri yang khas Indonesia, yang berbeda dari hukum Islam maupun hukum Barat. Sebagai salah satu dari bangsa Indonesia, masyarakat Suku Talang Mamak yang menempati wilayah Kabupaten Indragiri Hulu memili sistem hokum yang masih terjaga, salah satunya mengenai hokum waris. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian sosiologis. Yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui siapa  saja  yang  menjadi  ahli  waris, harta waris dan proses pembagian waris pada  masyarakat Suku Talang Mamak. Sistem kekerabatan masyarakat Talang Mamak pada umumnya terpengaruh pada sistem kekerabatan masyarakat matrilinial. Yang  menjadi  ahli  warisnya Anak perempuan, Cucu perempuan, Ibu pewaris, Saudara perempuan pewaris dan Keluarga terdekat pewaris. Proses pembagian warisan pada para ahli waris yang berhak mewaris pada masyarakat Talang Mamak. Sistem kewarisan yang dianut hukum waris adat masyarakat di Kecamatan Talang Mamak ini adalah kombinasi antara sistem kewarisan individual dengan sistem kewaris kolektif. Pembagian warisan dilakukan oleh ninik mamak dari para ahli waris -ahli waris. Pertama-tama harus dipisahkan harta pusaka tinggi, harta pusaka rendah (harta suarang/ harta pencaharian) dengan harta bawaan suami istri, setelah itu baru pembagian harta warisan ini dapat dibagikan kepada ahli warisnya. Apabila terjadi perselisihan, terlebih dahulu diselesaikan secara kekeluargaan  melalui  musyawarah.  Tetapi  kalau  tidak  mendapat keputusan, baru diajukan dan diselesasikan oleh Penguasa Adat.Kata Kunci: Hukum, Waris dan Talang Mamak