Hukum waris adat mempunyai corak dan sifat-sifat tersendiri yang khas Indonesia, yang berbeda dari hukum Islam maupun hukum Barat. Sebagai salah satu dari bangsa Indonesia, masyarakat Suku Talang Mamak yang menempati wilayah Kabupaten Indragiri Hulu memili sistem hokum yang masih terjaga, salah satunya mengenai hokum waris. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian sosiologis. Yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui siapa saja yang menjadi ahli waris, harta waris dan proses pembagian waris pada masyarakat Suku Talang Mamak. Sistem kekerabatan masyarakat Talang Mamak pada umumnya terpengaruh pada sistem kekerabatan masyarakat matrilinial. Yang menjadi ahli warisnya Anak perempuan, Cucu perempuan, Ibu pewaris, Saudara perempuan pewaris dan Keluarga terdekat pewaris. Proses pembagian warisan pada para ahli waris yang berhak mewaris pada masyarakat Talang Mamak. Sistem kewarisan yang dianut hukum waris adat masyarakat di Kecamatan Talang Mamak ini adalah kombinasi antara sistem kewarisan individual dengan sistem kewaris kolektif. Pembagian warisan dilakukan oleh ninik mamak dari para ahli waris -ahli waris. Pertama-tama harus dipisahkan harta pusaka tinggi, harta pusaka rendah (harta suarang/ harta pencaharian) dengan harta bawaan suami istri, setelah itu baru pembagian harta warisan ini dapat dibagikan kepada ahli warisnya. Apabila terjadi perselisihan, terlebih dahulu diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah. Tetapi kalau tidak mendapat keputusan, baru diajukan dan diselesasikan oleh Penguasa Adat.Kata Kunci: Hukum, Waris dan Talang Mamak