Zulkifli Aspan
Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS HUKUM TERHADAP KEPUTUSAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS DALAM PEMERIKSAAN NOTARIS Nurjannah Nurjannah; Aminuddin Ilmar; Zulkifli Aspan
Riau Law Journal Vol 2, No 2 (2018): Riau Law Journal
Publisher : Faculty of Law, Universitas Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (431.832 KB) | DOI: 10.30652/rlj.v2i2.5965

Abstract

AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dan implikasi keputusan Majelis Kehormatan Notaris dalam pemeriksaan notaris. Lokasi penelitian dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Kehormatan Notaris berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan keputusan persetujuan atau penolakan terhadap pemanggilan notaris oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim. Adanya permohonan pemeriksaan dari penyidik, penuntut umum, atau hakim maka MKN Wilayah akan membentuk majelis pemeriksa untuk memanggil, memeriksa, dan mendengarkan keterangan langsung dari notaris. Hasil pemeriksaan dari Majelis Pemeriksalah yang kemudian menjadi acuan MKN Wilayah untuk memberikan persetujuan atau menolak permohonan pemanggilan Notaris oleh penegak hukum. Keputusan persetujuan atau penolakan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah merupakan keputusan final dan tidak ada upaya lain yang dapat ditempuh bagi notaris ataupun penegak hukum sehingga akibatnya pihak-pihak terkait harus menjalankan keputusan tersebut. Bahkan berdasarkan ketentuan Pasal 66 Ayat (3) dan (4) UUJN ditentukan bahwa jika dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. MKN Wilayah tidak memberikan jawaban maka dianggap memberikan persetujuan. Dengan demikian proses pemanggilan harus tetap dilaksanakan. Hal ini dapat merugikan notaris, karena seharusnya MKN Wilayah dapat menyatakan sikap atau pertimbangannya.Kata Kunci: Keputusan, Majelis Kehormatan Notaris, Notaris AbstractThis study aimed to determine and analyze the authority of the Notary Public Honorary Board (MKN) in the investigation of the notary and to know and analyze the implications of the Decision of the Notary Honorary Board in the investigation of notaries. The location of the research was conducted in the Regional Office of the Ministry of Justice and Human Rights of South Sulawesi. The results of the study indicate that the Honorary Board of Notary is authorized to conduct an investigation and issue a decision on approval or rejection of a call of a notary by an investigator, public prosecutor or judge. With the existence of an investigation request from the investigator, public prosecutor, or judge then the Regional Notary Honorary Board will form an investigator board to call, examine, and listen to the direct statement from the notary. The result of an investigation from the Investigator Board then becomes the reference of Regional MKN to give approval or reject the request of the notary calling by the law enforcer. The decision of the approval or rejection of the Regional Notary Honorary Board of the Notary is final and there is no other attempt that can be taken by the notary or law enforcers so that the parties concerned must follow the decision. Indeed, based on the provisions of Article 66 Paragraph (3) and (4) of Law on Notary Position (UUJN) it is stipulated that if within 30 (thirty) days. Regional MKN does not give an answer it is considered to give consent. Therefore the calling process must keep running. This may harm notary, because it is supposed that Regional MKN can state its position or consideration.Keywords: Decision, Honorary Board of Notary, Notary
Analisis Final dan Mengikat Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Zulkifli Aspan; Wiwin Suwandi
APHTN-HAN Vol 1 No 1 (2022): JAPHTN-HAN, January 2022
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (384.105 KB) | DOI: 10.55292/japhtnhan.v1i1.28

Abstract

Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 terkait pemberhentian Anggota Komisi Pemilihan Umum Evi Novida Ginting Manik yang dieksekusi Presiden Jokowi melalui Ketetapan Presiden Nomor: 34/P/2020, dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 82/G/2020/PTUN-JKT menunjukan daya tidak final nya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. Penelitian dalam ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Temuan dalam penelitian ini diketahui bahwa ketidakjelasan frasa final putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Undang-Undang Pemilihan Umum menyebabkan multitafsir, apabila dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 31/PUU-XI/2013 dalam Pengujian Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang menyatakan jika frasa final dan mengikat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan hanya mengikat bagi Presiden, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Padahal putusan etik penyelenggara pemilu melalui Komisi Pemilihan Umum sangat penting guna menegakkan muruah penyelenggara pemilihan umum dan menciptakan integritas pemilihan umum.