This Author published in this journals
All Journal Adl Islamic Economic
Faizatul Badriyah
Universitas Islam Zainul Hasan Genggong Probolinggo

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERBANDINGAN EFEKTIVITAS PENERAPAN SISTEM PENYALURAN KPR SYARIAH SUBSIDI DENGAN KPR SYARIAH PLATINUM DI BTN SYARIAH PROBOLINGGO Maryani; Faizatul Badriyah
ADL ISLAMIC ECONOMIC : Jurnal Kajian Ekonomi Islam Vol 3 No 1 (2022): Adl Islamic Economic : Jurnal Kajian Ekonomi Islam - Mei 2022
Publisher : Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Al-Furqon Prabumulih

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (860.068 KB) | DOI: 10.56644/adl.v3i1.41

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pola prosedur penyaluran pembiayaan KPR Syariah bersubsidi dan KPR Syariah Platinum pada Bank BTN Syariah Probolinggo dan mengetahui tingkat efektivitas penyaluran pembiayaan KPR Syariah di Bank BTN Syariah Probolinggo. Subjek penelitian ini merupakan nasabah pembiayaan KPR Syariah bersubsidi dan platinum pada Bank BTN Syariah Probolinggo. Mengukur tingkat efektivitas pembiayaan menggunakan ukuran efektivitas seluruh indicator yang sudah di paparkan dalam pembahasan metode penelitian dalam artikel. Adapun hasil efektivitas pembiayaan KPR Syariah bersubsidi di kabupaten Probolinggo lebih efektif daripada pembiayaan KPR Syariah Platinum karena di tinjau dari segi kapisitas dan produktifitas nasabah Kabupaten Probolinggo yang belum efisien. Sehingga tinjauan ini di ambil dari segi margin, jaminan, dan lain sebagainya sesuai dengan syarat-syarat pengajuan KPR Syariah di BTN Syariah Probolinggo. Dengan adanya data persyaratan yang sudah di kumpulkan, pihak Bank melakukan observasi serta interview tentang kelayakan nasabah untuk melakukan pengajuan pembiayaan KPR Syariah. Data-data yang telah masuk di KCPS (Kantor Cabang Pembantu Syariah) kemudian di input ke pihak KC (Kantor Cabang) maupun pihak pusat untuk mengetahui kelayakan pengajuan pembiayaan KPR Syariah tersebut.