Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai pasangan suami dan isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, tetapi dalam mempertahankan sebuah rumah tangga tidaklah mudah adakalanya perselisihan yang terjadi terus menerus dapat mengakibatkan perceraian. Pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah Apakah Isi Amar Putusan Pengadilan Agama Tangerang Nomor: 324/Pdt.G/2017/PA.Tng Tentang Perceraian Nur Naila dan Hidayat Akbar Sudah Sesuai Atau Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Kompilasi Hukum Islam dan Akibat Hukum Putusan Pengadilan Agama Tangerang Nomor: 324/Pdt.G/2017/PA.Tng Terhadap Status Perkawinan Antara Nur Naila Dan Hidayat Akbar. Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut dilakukan penelitian dengan tipe yuridis normatif, sifat penelitian yang digunakan deskriptif analisis, data yang digunakan adalah data sekunder, analisis data secara kualitatif, penarikan kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Kesimpulan dari analisis bahwa putusan hakim tidak sesuai dengan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam tentang alasan-alasan perceraian pada huruf (f) Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.. Keywords: Hukum Keluarga Islam, Perkawinan, Perceraian.