Ina Caprina Sallolo Batara Randa
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PUTUSAN HAKIM YANG MENJATUHKAN VONIS LEBIH RENDAH DARI ANCAMAN HUKUMAN DALAM PERKARA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANJARMASIN NOMOR: 42/PID.SUS/ 2018/ PT.BJM) Ina Caprina Sallolo Batara Randa; Dian Adriawan Dg. Tawang
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (253.735 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i1.9018

Abstract

Hakim yang menjatuhkan vonis terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak lebih rendah dari ancaman hukuman pidana yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut mendorong penulis untuk menganalisa lebih lanjut kejadian yang terjadi di lingkungan peradilan Indonesia. Yang dimana para penegak hukum sudah seharusnya menciptakan asas Kepastian Hukum agar masyarakat bisa lebih yakin terhadap hukum yang berlaku di negara kita. Permasalahan yang diangkat dalam karya ilmiah ini yaitu apakah dalam Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor : 42/Pid.Sus/2018/PT.BJM. yang menguatkan Putusan Negeri Kotabaru Nomor : 425/Pid.Sus/2017/PN.Ktb. sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur dan bagaimanakah upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi ketidaksesuaian. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian secara normatif terhadap Putusan Pengadilan dengan mengacuh terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang mendasar serta dilakukan juga wawancara terhadap ahli hukum acara. Sehingga ditarik kesimpulan secara deduktif, yang dimana dalam Putusan Pengadilan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dimana hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari ancaman hukuman yang diatur dalam peraturan perundangundangan. Sehingga sudah seharusnya jaksa penuntut umum mempergunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum kasasi. Kata Kunci: Hukum Acara Pidana, Vonis Hakim Yang lebih Rendah Dari Ancaman Hukuman