Gladys Prita Pertiwi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN PEMBERITAHUAN PENGAMBILALIHAN SAHAM PERUSAHAAN TERAFILIASI PT. CIPTA MULTI PRIMA OLEH PT DARMA HENWA TBK KEPADA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA Gladys Prita Pertiwi; Anna Maria Tri Anggraini
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (257.96 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i1.10426

Abstract

Kewajiban menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU wajib dilakukan oleh para pelaku usaha, kewajiban pelaporan tidak berlaku apabila pengambilalihan dilakukan oleh perusahaan yang terafiliasi namum terdapat perbedaan pemahaman mengenai terafiliasi dalam peraturan perundang-unudangan. Permasalahan dalam penulisan ini adalah: 1. Bagaimana kewajiban penyampaian pengambilalihan saham PT. Cipta Multi Prima oleh PT Darma Henwa Tbk kepada KPPU berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dibidang Persaingan Usaha? 2. Bagaimana pemahaman terafiliasi menurut Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam putusan perkara Nomor 09/KPPU-M/2017? Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis-normatif yang bersifat deskriptif dimana menggunakan data sekunder dan primer, dan data diolah secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan dengan logika deduktif. Kesimpulan penelitian adalah: (1) bahwa PT Darma Henwa telah memenuhi tiga unsur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 sehingga KPPU memberikan sanksi berupa denda administratif Rp 3.750.000.000,00 (2) Pemahaman mengenai terafiliasi yang diterapkan oleh KPPU yaitu yang berada dalam Peraturan PerundangUndangan dibidang Persaingan Usaha pada Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 dan bukan yang berada dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995.