Muhammad Fauzan Fadilah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERMOHONAN PUTUSAN SELA UPAH PROSES (STUDI PUTUSAN NOMOR 84/PDT.SUS-PHI/2016/PN.PBR DENGAN PUTUSAN NOMOR.181/PDT.SUS-PHI/2016/PN.BDG) Muhammad Fauzan Fadilah; Andari Yurikosari
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 2 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (272.982 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i2.10440

Abstract

Upah proses adalah istilah yang muncul dalam praktik Pengadilan Hubungan Industrial dan tidak diatur secara jelas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan maupun Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Sehingga Majelis Hakim mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor.37/PUU-IX/2011 dalam menolak permohonan pembayaran upah dalam putusal sela pada putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor.84/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Pbr. sedangkan pada putusan perbandingan Nomor.181/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg Majelis Hakim mengabulkan permohonan Putusan Sela. Sehubungan dengan hal itu, terdapat pokok permasalahan yaitu Bagaimana ammar putusan Hakim yang memutus berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor.37/PUU-IX/2011 dan Apakah yang menjadi dasar Hakim menolak dan menerima permohonan putusal sela pada putusan Nomor. .84/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Pbr dan Nomor.181/ Pdt.SusPHI/2016/PN.Bdg. Guna menjawab permasalahan tersebut, maka dilakukan penelitian hukum normatif, yang bersumber pada data sekunder dan primer, dianalisis secara kualitatif, dan ditarik kesimpulan dengan metode deduktif. Adapun hasil dari penelitian yaitu sah untuk Hakim dalam memutus berdsarakan Putusan Mahkamah Konstitusi. Alasan Hakim menolak permohonan putusan sela pada kasus Nomor. .84/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Pbr dilihat dari terpenuhi atau tidaknya syarat materil dan pembuktian terhadap Pasal yang dijadikan dasar gugatan sedangkan pada kasus Nomor.181/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg Hakim mengabulkan permohonan putusan sela karena penggugat dapat membuktikan syarat dalam pasal yang menjadi dasar gugatannya.