Tindak Pidana Perkosaan adalah kejahatan seksual yang diatur dalam Pasal 285 KUHP Indonesia dan KUHP yang berlaku saat ini adalah KUHP yang diadaptasi dari KUHP Belanda. KUHP Belanda sendiri telah mengalami perubahan terutama pada Pasal 242 tentang perkosaan. Berdasarkan hal tersebut penulis akan membandingkan pengaturan perkosaan antara KUHP Indonesia dan Belanda. Permasalahannya adalah bagaimana persamaan antara Pasal perkosaan dalam KUHP Indonesia dan Belanda dan Bagaimana perbedaan Pasal Perkosaan yang diatur dalam KUHP Indonesia dan KUHP Belanda. Metode penelitiannya adalah penelitian hukum normatif, dengan sifat penelitian deskriptif dan analisis data secara kualitatif serta cara penarikan kesimpulan secara deduktif. Analisa permasalahan pertama adalah mengenai persamaan, bahwa dalam kedua Pasal persamaannya yaitu diatur dalam bab mengenai kejahatan seksual dan ada unsur pemaksaan. Analisa permasalahan kedua adalah mengenai perbedaannya yaitu, (1) Pelaku, dalam KUHP Indonesia pelaku selalu laki-laki, berbeda dengan KUHP Belanda Pelaku bisa dari laki-laki dan Perempuan, (2) Korban, dalam KUHP Indonesia korban adalah perempuan, berbeda dengan KUHP Belanda korban bisa laki-laki dan Perempuan, (3) status antara koban dan pelaku yang dalam KUHP Indonesia disebutkan dengan jelas bahwa tidak ada ikatan perkawinan sedangkan KUHP Belanda tidak menyebutkan sama sekali, dan (4) mengenai sanksi, dalam KUHP Indonesia tidak mengatur mengenai denda sedangkan KUHP Belanda dikenakan juga denda yang diatur menggunakan kategori yang berbeda-beda.