Harta pusaka tinggi adalah harta yang diperoleh dari hasil kerjasama, gatong royong antara mamak dan kemenakan, dalam suatu suku atau kaum pada masa lalu, yang diperuntukkan manfaatnya bagi saudara dan kemenakan perempuan, menurut suku atau kaum dari garis ibu sesuai konsep matrilineal. Adapun pokok permasalahan (1) Bagaimana status harta pusaka tinggi dalam hukum waris adat Minangkabau? (2) Bagaimana kedudukan anak laki-laki Minang dari suku Koto terhadap harta pusaka tinggi menurut hukum waris adat Minangkabau?. Metode penelitian di dilakukan secara yuridis-normatif, serta menggunakan data sekunder dan dianalisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa harta pusaka tinggi tersebut ialah harta yang diterima secara turun menurun kurang lebih empat generasi. Sehingga, status harta pusaka tinggi dalam hukum waris adat Minangkabau adalah harta tertinggi. Yang diberikan secara turun, yang tidak dapat dijual, namun dapat digadai dengan memenuhi salah satu dari tiga persyaratan gadai yang sudah di tentukan oleh hukum waris adat Minangkabau. Kedudukan anak laki – laki suku Koto terhadap harta pusaka tinggi di Minangkabau hanya sebatas mamak waris adat  yang tugasnya mengawasi harta pusaka tinggi, namun bukan menikmati. Sanksi bagi anak laki – laki menikmati dan menggadai harta pusaka tinggi untuk keperluan pribadinya, berupa teguran, atau dikeluarkan dari keluarga, dikucilkan secara adat Minangkabau.