Dalam rangka menata kembali ketimpangan struktur penguasaan dan pengunaan tanah kearah yang lebih adil, mengurangi kemiskinan, memperbaiki akses rakyat kepada sumber-sumber ekonomi terutama tanah, Pemerintah mengadakan Program Redistribusi Tanah Objek Landreform di seluruh wilayah Republik Indonesia termasuk Provinsi Jawa Tengah salah satunya di Kabupaten Pekalongan dilaksanakan di Desa Bukur, Kecamatan Bojong, Desa Talun, Kecamatan Talun, Desa Krompeng, Kecamatan Talun. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana pelaksanaan kegiatan redistribusi tanah objek landreform di Kabupaten Pekalongan, apa kendala serta upaya penyelesaian dalam menghadapi kendala pelaksanaan redistribusi objek landreform di Kabupaten Pekalongan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dan dianalisis secara kualitatif. Kegiatan pelaksanaan redistribusi tanah objek landreform di Kabupaten Pekalongan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kendala dalam pelaksanaan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pelaksanaan program redistribusi tanah, berkurangnya potensi tanah objek landreform, kurangnya minat atau respon Pemerintah Desa, Potensi objek redistribusi berada di kelerengan lebih dari 30%, kurang optimalnya peranan Dinas dan instansi untuk mewujudkan akses reform upaya yang diberikan terhadap kendala melakukan sosialisasi secara bertahap kepada masyarakat, melakukan pendataan lokasi yang berpotensi dijadikan objek redistribusi, meningkatkan kerjasama Pemerintah Desa untuk memajukan kota, melakukan koordinasi lebih efektif untuk kegiatan redistribusi tanah, meningkatkan optimalisasi peran Dinas dan instansi dalam mewujudkan akses reform.