Amaltha Faisal Wirawan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN REDISTRIBUSI TANAH OBJEK LANDREFORM DI KECAMATAN CIAWI DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 224 TAHUN 1961 TENTANG PELAKSANAAN PEMBAGIAN TANAH DAN PEMBERIAN GANTI KERUGIAN Amaltha Faisal Wirawan; Endang Pandamdari
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 2 No. 1 (2020): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (249.256 KB) | DOI: 10.25105/refor.v2i1.10470

Abstract

Redistribusi Tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap yang telah memenuhi syarat ketentuan Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961. Dengan tujuan untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat dengan cara mengadakan pembagian tanah yang adil dan merata atas sumber penghidupan rakyat tani berupa tanah, Redistribusi tanah di Kecamatan Ciawi dilakukan di 2 Kecamatan dan 4 desa, objek pelaksanaan redistribusi ini dilaksanakan pada tanah bekas HGU PT.Redjo Sari Bumi yang sebagian perizinan tanahnya tidak di izinkan kembali dan tanahnya diambil kembali oleh Negara. Pokok permasalahan mengenai : Bagaimanakah Pelaksanaan Redistribusi Tanah Objek Landreform di Kecamatan Ciawi Provinsi Jawa Barat berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian? Apa kendala yang dihadapi dalam Pelaksanaan Redistribusi Tanah Program Landreform di Kecamatan Ciawi Provinsi Jawa Barat? Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah yuridis Normatif dengan data primer dan sekunder, Redistribusi Tanah yang di lakukan di Kecamatan Ciawi sudah sesuai menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 224 Tahun 1961. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Redistribusi Tanah di Kecamatan Ciawi adalah Kurangnya Pemahaman Masyarakat Terhadap Program Redistribusi Tanah Objek Landreform, Upaya yang dilakukan dalam menyelesaikan masalah tersebut adalah Melakukan Sosialisasi Kembali Kepada Masyarakat Tentang Redistribusi Tanah Objek Landreform