Semakin pesatnya pertumbuhan manusia semakin pula manusia, membutukan transpotasi umum yang memadai, tapi tidak jarang dalam menjalankan transportasi kerap terjadi kecelakaan, kecelakaan yang terjadi biasanya terjadi karna kelalaian pengangkut.,yang menyebabkan kerugian bagi penumpang..seperti halnya kasus DMH Trans yang menyebabkan penumpang mengalami luka berat. Bagaimana Tanggung jawab DMH trans selaku pengangkut terhadap penumpang dalam kecelakaan bus berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.Bagaimana pemberian ganti rugi yang diberikan DMH Trans terhadap penumpang yang menjadi korban berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, merupakan pokok permasalahan yang diteliti, penelitian yang di gunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, dengan menggunakan data sekunder yang di dukung data primer. Pengumpulan data yang dilakukan melalui studi lapangan dan studi kepustakaan dan penarikan kesimpulan yang dengan logika deduktif. Hasil penelitian menggambarkan pengangkut DMH Trans tidak mau bertanggung jawab kepada korban yang mengalami luka berat, dan DMH Trans juga tidak mau memberikan ganti rugi kepada korban yang mengalami luka berat.