Maria Ulfa Hidayatulloh Ulfa Hidayatulloh
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PT. LION MENTARI AIRLINES ATAS TERGELINCIRNYA PESAWAT LION AIR DI BANDARA SUPADIO PONTIANAK BERDASARKAN UU NO. 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN Maria Ulfa Hidayatulloh Ulfa Hidayatulloh; Siti Nurbaiti
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 2 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (256.77 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i2.10513

Abstract

Pengangkutan merupakan suatu hal yang terpenting untuk menghubungkan satu tempat ke tempat lain, akan tetapi adakalanya kecelakaan pesawat membuat penumpang menjadi trauma dan mengalami cidera fisik atau luka memar pada kening penumpang akibat tergelincirnya pesawat di landasan pacu. Bagaimana bentuk tanggung jawab PT. Lion Mentari Airlines terhadap penumpang yang menjadi korban tergelincirnya pesawat Lion Air JT 714 di Bandara Supadio Pontianak Berdasarkan UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Bagaimana bentuk Ganti Rugi yang diberikan oleh PT. Lion Mentari Airlines terhadap penumpang yang menjadi korban tergelincirnya pesawat Lion Air JT 714 di Bandara Supadio Pontianak merupakan pokok permasalahan dalam skripsi ini. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan bersumber pada data sekunder dan primer sebagai pendukung yang dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa PT. Lion Mentari Airlines tidak bertanggung jawab sepenuhnya kepada penumpang yang menjadi korban tergelincirnya pesawat Lion Air JT 714 berdasarkan Pasal 165 UU No. 1 tentang Penerbangan jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perubungan No. 77 Tahun 2011 dan tidak memberikan ganti kerugian seperti yang sudah diamanatkan dalam Pasal 3 huruf e Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011.Kata Kunci: Hukum Pengangkutan, Tanggung Jawab Pengangkut