Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI MAQASHID SYARIAH INDEKS (MSI) TERHADAP KINERJA TENAGA KEPENDIDIKAN FIAI UII Sukma Hadidtya; Mohammad Yafitz; Ahmad Nurozi
At-Thullab : Jurnal Mahasiswa Studi Islam Vol. 1 No. 1 (2019): Ahwal Syakhsiyah, Pendidikan Agama Islam, Ekonomi Islam
Publisher : Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/tullab.vol1.iss1.art4

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pencapaian bentuk dari nilai-nilai maqashid syariah terhadap sistem kinerja tenaga kependidikan yang berada di Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia. Dengan upaya menganalisis nilai-nilai maqashid syariah tersebut agar bagaimana dapat terimplementasi dalam dunia kerja, terlebih khususnya dalam lingkup tenaga kerja pendidikan di FIAI UII terhadap para mahasiswa/i, pegawai dosen dan para pegawai-pegawai lainnya. Selain itu, dalam penelitian ini juga melihat faktor pendukung dan penghambat dalam mencapai maqashid syariah. Jenis Metode yang digunakan adalah kualitatif, dengan pendekatan normatif yuridis yang menggunakan paradigma kritis berdasarkan pandangan Islam dan paradigma spiritualis. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan menggunakan cara wawancara dan observasi. Analisis data kami lakukan dengan cara deskriptif kualitatif dan mengumpulkan Sumber data dari sumber data primer dan data sekunder. Hasil penelitian yang kerap kami lakukan, dengan munculnya istilah maqashid syariah indeks (msi) memang merupakan bagian dari suatu kajian ekonomi islam. Akan tetapi bukan berarti pembahasan hanya dalam perspektif perbankan saja, maqashid syariah indeks ini juga  dapat menjadikan acuan sebagai ikhtiar menjadi muslim yang profetik dalam menjalankan kewajiban kita dan mempunyai rasa tanggung jawab yang harus dilaksanakan. Karena dalam islam sendiri telah mengajarkan untuk bertanggung jawab atas yang dikerjakan, sebab islam adalah agama solusi yang tepat untuk memutuskan suatu perkara.