e-Filing memiliki tujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya. Keterbatasan pemahaman dalam penggunaan internet di setiap daerah berbeda. Terutama pelaku UMKM yang masih banyak belum akrab dengan digitalisasi dalam bidang perpajakan. Adanya kesenjangan tersebut membuat penulis tertarik untuk meninjau mengenai kepatuhan pelaporan pajak UMKM di Lhokseumawe. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data yang digunakan berupa data primer yang diperoleh berdasarkan wawancara kepada beberapa narasumber UMKM mengenai persepsi atas penggunaan e-Filing dalam pelaporan SPT Tahunan. Kemudian data sekunder berupa data mengenai kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dari Seksi Pengolahan Data dan Informasi di KPP Pratama Lhokseumawe. Hasil penelitian ini menunjukkan persepsi wajib pajak UMKM atas penggunaan e-Filing dalam pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Lhokseumawe berhubungan kecenderungan individu menggunakan teknologi secara umum di kehidupan sehari-hari. Wajib pajak yang memiliki literasi teknologi akan lebih mudah menerima dan beradaptasi dengan penerapan e-Filing. Hasil penelitian menunjukkan temuan penting yaitu penerapan e-Filing tidak berhubungan dengan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak UMKM di KPP Pratama Lhoseumawe. Hal ini diindikasikan oleh kepatuhan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak UMKM yang menurun meski jumlah wajib pajak UMKM dan kontribusi e-Filing terhadap pelaporan SPT Tahunan wajib pajak UMKM meningkat tiap tahunnya.