Pengadilan Negeri Denpasar  merupakan sebuah forum publicyang melayani masyarakat dalam pencarian keadilan. Dalam proses pelayanan, Pengadilan Negeri Denpasar membutuhkan data-data yang terkait dengan perselisihan yang sifatnya rahasia sehingga membutuhkan pengamanan yang lebih, baik dari gangguan manusia maupun dari alam. Dengan penerapan, pelayanan bisa dilakukan dengan cepat. Karena pemanfaatan teknologi informasi semakin hari semakin luas untuk mendukung pencapaian tujuan suatu organisasi. Dengan kata lain, setiap adanya gangguan keamanan layanan teknologi informasi dapat berakibat langsung atau tidak langsung terhadap bisnis tersebut. Suatu badan organisasi yang sepenuhnya bergantung terhadap layanan teknologi informasi sudah selayaknya memberikan proteksi terhadap segala macam, kemungkinan potensi ancaman bahaya yang akan terjadi dan bisa saja menyebabkan kerukerusakan dan kerugian jika suatu saat terjadi bencana. Perlu adanya tindakan yang harus diambil sebelum, selama, dan setelah suatu bencana atau peristiwa yang mengganggu itu terjadi yang menyebabkan kerugian bagi suatu organisasi. Disaster Recovery Planning adalah suatu upaya pemulihan infrastruktur teknologi informasi dari suatu bencana tertentu baik berskala kecil maupun besar. Suatu Disaster Recovery Planning membantu dalam mengelola pemulihan dan menyelamatkan proses sesudah terjadinya bencana. Dengan menggunakan framework Cobit didapat hasil yaitu sebuah rekomendasi disaster recovery planning dan standart operasional procedure berdasarkan framework Cobit dan standart operasional procedure berdasarkan hasil rekap kuesioner Cobit. Kata Kunci : Teknologi Informasi, Disaster Recovery Planning, Bencana dan Cobit  Â