Ahmad Imron
Fakultas Hukum Universitas Sutomo

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Akibat Hukum Perjanjian Gadai Atas Unit Barang Dengan Jaminan Berasal Dari Hasil Kejahatan Ahmad Imron
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 13, No 2 (2022): SURYA KENCANA SATU
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/jdmhkdmhk.v13i2.25308

Abstract

Bangsa Indonesia memilki peran yang sangat penting khususnya dalam memberikan cara-cara penyaluran kredit oleh lembaga-lembaga kredit kepada nasabah atau orang-orang. Adapun perusahaan perkreditan dibentuk dengan harapan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya, oleh karena itu pemerintah membentuk suatu wadah atau lembaga dibidang pemberian kredit yang dikelola pemerintah secara langsung maupun yang dikelelola oleh pihak swasta, baik lembaga perbankkan ataupun lembaga non-perbankkan. Sebagai contoh dari lembaga berupa pemberian kredit non-bank yang didirikan di Indonesia adalah Perusahaan Pegadaian. Dimana lembaga tersebut dalam menjalankan usahanya berfokus dibidang jasa penyaluran atau memberikan pinjaman dana tunai untuk kalangan umum dengan berlandasakan perjanjian pegadaian atas pemberian benda-benda bergerak dan bernilai sebagai jaminan. Oleh karena itu dimana yang bertindak sebagai kreditur adalah Perusahaan Pegadaian dan yang bertindak sebagai debitur adalah pemberi gadai (orang yang menyerahkan atas barang gadai). Dari kegiatan perjanjian gadai tersebut ada beberapa permasalahan yang sering dihadapi oleh Perusahaan Pegadaian, salah satu permasalahan yang terjadi antara lain seperti terdapatnya barang jaminan yang digadaikan  berasal dari hasil tindak kejahatan, seperti barang hasil curian, penadahan dan penggelapan yang diberikan untuk jaminan perjanjian gadai, sehingga terdapat klaim dan penuntutan atas barang tersebut oleh pihak atau peilik asli kepada pihak Perusahaan Pegadaian. Dengan demikian akan menimbulkan akibat hukum yang timbul dalam permasalahan ini serta terjadi perubahan kedudukan hukum atas barang yang dijadikan jaminan perjanjian gadai.