Dalam penelitian ini membahas mengenai pelaksanaan pajak hotel indekos di wilayah Kota Surakarta, dimana telah dilaksanakan sejak tahun 2011 dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Dengan berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Kota Surakarta, pendapatan dan target realisasi dari sektor pajak hotel indekos dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Akan tetapi bila melihat total bangunan indekos yang ada di wilayah Kecamatan Jebres yang termasuk dalam objek pajak hotel indekos, hanya terdapat kurang dari 10% yang taat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak setiap bulannya. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan dan kesadaran wajib pajak masih minim. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pemungutan pajak hotel bagi pemilik indekos di kota Surakarta, dan apakah hambatan yang dialami Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Kota Surakarta dalam pemungutan pajak hotel khususnya pada sektor usaha indekos. Diketahui bahwa dalam pelaksanaan pemungutan pajak hotel indekos sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Akan tetapi bila melihat perbandingan dari keseluruhan jumlah bangunan indekos yang termasuk dalam objek pajak hotel indekos dengan jumlah wajib pajak yang taat membayar pajak, maka diketahui kurang dari 10 % wajib pajak yang taat membayar pajak. Faktor yang menghambat antara lain adalah minimnya tingkat kesadaran oleh wajib pajak dan kurangnya penerapan sanksi yang tegas kepada wajib pajak yang tidak membayar pajak. Untuk mengatasi permasalahan ini, upaya penegakan hukum yakni pemberian sanksi yang tegas kepada para wajib pajak merupakan suatu solusi yang tepat.