This Author published in this journals
All Journal Gema
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Gema

ARGUMENTASI HUKUM HAKIM MAHKAMAH AGUNG DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA KORUPSI YANG DIAJUKAN OLEH PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP NOVUM ATAU BUKTI BARU SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 263 KUHAP (Studi Putusan Nomor : 167PK/PID.SUS/2011) Dedhy Prabowo dan Kristiyadi, Feddry Libestya
GEMA Vol 27, No 50 (2015): GEMA, THN XXVII/50/Pebruari - Juli 2015
Publisher : GEMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.269 KB)

Abstract

Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai argumentasi hukum hakim mahkamah agung dalam memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh pemohon peninjauan kembali terhadap novum atau bukti baru sesuai dengan Pasal 263 KUHAP.Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif yang bersifat preskriptif. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data sekunder merupakan data utama dalam penelitian ini. Sedangkan data primer digunakan sebagai data sekunder. Untuk mengumpulkan data sekunder digunakan dengan studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik analisis yang digunakan bersifat kualitatif. Sifat dasar analisis ini bersifat deduktif, yaitu cara-cara menarik kesimpulan dari hal-hal yang bersifat umum ke arah hal-hal yang bersifat khusus.Penelitian ini memperoleh hasil pada argumentasi hukum hakim terdapat kekhilafan yang nyata hal ini dapat dilihat dari Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002 tentang pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD.Mengenai acuan kekhilafan yang nyata itu berdasarkan keadaan baru yang ditemukan dalam perkara korupsi penghargaan purna bhakti bahwa perbuatan itu sebagai suatu kewajiban konstitusional saja. Sehingga perbuatan pemohon peninjauan kembali bukan merupakan perbuatan melawan hukum melainkan perbuatan yang sebagaimana diamanahkan dan dilindungi dalam undang-undang.