This Author published in this journals
All Journal Gema
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Gema

ANALISIS KEDUDUKAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA Rony Setyawan dan Taufik Dwi Paksi, Rio Satriawan
GEMA Vol 27, No 50 (2015): GEMA, THN XXVII/50/Pebruari - Juli 2015
Publisher : GEMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.269 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui kedudukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan Untuk mengetahui ada tidaknya tumpang tindih kewenangan antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan Lembaga Negara lain yang sudah ada. Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif (doctrinal research). Pendekatan yang digunakan penulis dalam penulisan hukum ini adalah pendekatan undang–undang (statue approach) dan pendekatan analitis (analitycal approach). Sedangkan teknik analisis bahan hukum yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah penalaran (logika) deduktif (Peter Mahmud Marzuki, 2006 : 35-47).Berdasakaran hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa pertama, KPPU adalah lembaga non struktural yang independen dan berada  di bawah kewenangan eksekutif. KPPU adalah salah satu lembaga yang memiliki kewenangan dalam mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Antimonopoli. KPPU dibentuk sebagai suatu lembaga yang secara khusus mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Seperti lembaga negara bantu pada umumnya, kedudukan KPPU hanyalah sebagai pelengkap dari lembaga negara  utama. Hal ini didasari pada kenyataan bahwa lahirnya KPPU tidak serta-merta meniadakan peran lembaga  negara  utama  dalam  mengawasi pelaksanaan UU Antimonopoli. Kesimpulan kedua yaitu Kewenangan KPPU pada dasarnya sudah  jelas tertera dalam Pasal 36 UU Antimonopoli, namun dalam menjalankan  kewenangan-kewenangan tersebut terdapat batasan-batasan yang tidak dapat dilampaui oleh KPPU.