Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui kedudukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan Untuk mengetahui ada tidaknya tumpang tindih kewenangan antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan Lembaga Negara lain yang sudah ada. Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif (doctrinal research). Pendekatan yang digunakan penulis dalam penulisan hukum ini adalah pendekatan undangâundang (statue approach) dan pendekatan analitis (analitycal approach). Sedangkan teknik analisis bahan hukum yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah penalaran (logika) deduktif (Peter Mahmud Marzuki, 2006 : 35-47).Berdasakaran hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa pertama, KPPU adalah lembaga non struktural yang independen dan berada di bawah kewenangan eksekutif. KPPU adalah salah satu lembaga yang memiliki kewenangan dalam mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Antimonopoli. KPPU dibentuk sebagai suatu lembaga yang secara khusus mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Seperti lembaga negara bantu pada umumnya, kedudukan KPPU hanyalah sebagai pelengkap dari lembaga negara utama. Hal ini didasari pada kenyataan bahwa lahirnya KPPU tidak serta-merta meniadakan peran lembaga negara utama dalam mengawasi pelaksanaan UU Antimonopoli. Kesimpulan kedua yaitu Kewenangan KPPU pada dasarnya sudah jelas tertera dalam Pasal 36 UU Antimonopoli, namun dalam menjalankan kewenangan-kewenangan tersebut terdapat batasan-batasan yang tidak dapat dilampaui oleh KPPU.