Kemajuan industri telekomunikasi secara pesat membuat para pelaku usaha terpacu untuk membuat terobosan agar dapat berkompetisi dengan para pelaku usaha lainnya. SMS sebagai media yang efektif dalam berpromosi menjadi salah satu jenis pilihan pelaku usaha. Namun dalam pelaksanaannya, banyak konsumen yang merasa terganggu dan tidak nyaman atas penyebaran SMS Promosi tersebut karena disebarkan secara masif dan berulang. Penelitian ini dilakukan dengan meneliti kasus konsumen yang merasa dirugikan dan tidak nyaman dengan penyebaran SMS Blast di luar jam operasional, sehingga perlu dilakukan penelitian mengenai perlindungan terhadap hak konsumen dalam penyebaran SMS Blast tersebut. Penelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam penyebaran SMS Promosi di waktu yang tidak sesuai serta juga mengkaji dan menganalisis pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap penyebaran di waktu yang tidak sesuai menurut peraturan terkait. Berdasarkan hasil penelitian, pertama Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam penyebaran SMS Blast oleh provider di waktu yang tidak sesuai berbentuk perlindungan hukum yang bersifat represif karena konsumen telah menggugat pelaku usaha melalui lembaga peradilan umum akibat munculnya ketidaknyamanan dari konsumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 23 ayat (2) huruf b Permen Kominfo No. 9 Tahun 2017. Kedua, Bentuk pertanggungjawaban provider terhadap penyebaran SMS Blast di waktu yang tidak sesuai dilakukan dengan pemberian ganti rugi sesuai dengan kerugian material dan/atau immaterial yang diderita oleh konsumen. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan provider (pelaku usaha) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 23 Permen Kominfo No. 9 Tahun 2017.