Adinda Putri Priscilia
IBLAM

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEPASTIAN HUKUM ATAS HAK ANAK ANGKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT DI INDONESIA Adinda Putri Priscilia; Agri Chairunisa Isradjuningtias
PALAR (Pakuan Law review) Vol 8, No 3 (2022): Volume 8, Nomor 3 Juli-September 2022
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1156.08 KB) | DOI: 10.33751/palar.v8i3.5033

Abstract

Kedudukan hukum terhadap hak waris anak angkat di Indonesia dibagi menjadi 3 (tiga) bagian berdasarkan menurut hukum islam, hukum perdata (Burgerlijk Wetboek) dan menurut hukum adat, sehingga menimbulkan pertanyaan bagaimanakah kepastian hukum terhadap hak waris anak angkat dalam sistem hukum tersebut. Menurut hukum waris adat adalah proses penerusan dan peralihan kekayaan materil dan immaterial dari turunannya. Dalam hukum adat terdapat hukum waris adat yang di dalamnya mengenai aturan-aturan dan norma-norma hukum yang mengatur atau menetapkan bagaimana harta peninggalan, harta warisan diteruskan atau dibagi-bagi kepada para ahli waris dari generasi ke generasi berikutnya baik yang berupa harta kekayaan melalui cara proses peralihannya. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui kepastian hukum atas hak anak angkat terhadap hukum waris adat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif, yang dimana dalam penelitian tersebut mengkaji hukum tertulis, penjelasan umum, Pasal demi Pasal dan Undang-Undang. Hasil penelitian kepastian hukum atas hak anak angkat dalam perspektif hukum adat ialah dalam hukum waris adat terdapat 3 (tiga) bagian sistem yaitu: Sistem Patrilineal, Sistem Matrilineal dan Sistem Parental. Terkait dengan Sistem pewarisan patrilineal dapat dijumpai pada masyarakat adat suku Biak di daerah Papua yang menganut sistem kekerabatan patrilineal murni, yang menarik garis keturunan dengan memiliki marga yang diambil dari klan pihak bapak. Dan mengenai hak warisan anak angkat dan anak kandung adalah sama besarnya. Hal itu dikarenakan anak angkat telah dianggap masuk dan menjadi anak sendiri. Anak angkat bahkan mendapat kasih sayang yang lebih daripada anak kandung dikarenakan masyarakat adat Suku Biak biasanya tidak pandang bulu anatara anak kandung dan anak angkat. Dan masyarakat adat Suku Biak umumnya mencurahkan kasih sayang mereka kepada anak angkat, demikian pula dalam hal warisan anak angkat dan anak kandung mendapat bagian yang sama.
KEPASTIAN HUKUM ATAS HAK ANAK ANGKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT DI INDONESIA Adinda Putri Priscilia; Agri Chairunisa Isradjuningtias
PALAR (Pakuan Law review) Vol 8, No 3 (2022): Volume 8, Nomor 3 Juli-September 2022
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33751/palar.v8i3.5033

Abstract

Kedudukan hukum terhadap hak waris anak angkat di Indonesia dibagi menjadi 3 (tiga) bagian berdasarkan menurut hukum islam, hukum perdata (Burgerlijk Wetboek) dan menurut hukum adat, sehingga menimbulkan pertanyaan bagaimanakah kepastian hukum terhadap hak waris anak angkat dalam sistem hukum tersebut. Menurut hukum waris adat adalah proses penerusan dan peralihan kekayaan materil dan immaterial dari turunannya. Dalam hukum adat terdapat hukum waris adat yang di dalamnya mengenai aturan-aturan dan norma-norma hukum yang mengatur atau menetapkan bagaimana harta peninggalan, harta warisan diteruskan atau dibagi-bagi kepada para ahli waris dari generasi ke generasi berikutnya baik yang berupa harta kekayaan melalui cara proses peralihannya. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui kepastian hukum atas hak anak angkat terhadap hukum waris adat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif, yang dimana dalam penelitian tersebut mengkaji hukum tertulis, penjelasan umum, Pasal demi Pasal dan Undang-Undang. Hasil penelitian kepastian hukum atas hak anak angkat dalam perspektif hukum adat ialah dalam hukum waris adat terdapat 3 (tiga) bagian sistem yaitu: Sistem Patrilineal, Sistem Matrilineal dan Sistem Parental. Terkait dengan Sistem pewarisan patrilineal dapat dijumpai pada masyarakat adat suku Biak di daerah Papua yang menganut sistem kekerabatan patrilineal murni, yang menarik garis keturunan dengan memiliki marga yang diambil dari klan pihak bapak. Dan mengenai hak warisan anak angkat dan anak kandung adalah sama besarnya. Hal itu dikarenakan anak angkat telah dianggap masuk dan menjadi anak sendiri. Anak angkat bahkan mendapat kasih sayang yang lebih daripada anak kandung dikarenakan masyarakat adat Suku Biak biasanya tidak pandang bulu anatara anak kandung dan anak angkat. Dan masyarakat adat Suku Biak umumnya mencurahkan kasih sayang mereka kepada anak angkat, demikian pula dalam hal warisan anak angkat dan anak kandung mendapat bagian yang sama.