ABSTRACT Notary/Official Land Deed Maker (PPAT) has a role in a credit agreement and security agreement. The case raised in this study originated from a credit agreement between BTN and PT AW which was made before Notary/PPAT SK. As security for the loan, PT AW as the debtor provides security in the form of land. In relation to the administration of land certificates for the purpose of providing security, Notary/PPAT SK issued Cover Notes and therefore the credit is disbursed early to PT AW. However, Notary/PPAT SK did not carry out what he promised in the Cover Notes and the Land Mortgage on behalf of BTN was never established. Several certificates turned out to have been encumbered with Land Mortgage on behalf of other parties. Consequently, BTN was at a loss due to credit arrears and was unable to execute the previously agreed security. The main issues raised in this study are the responsibilities of Notary/PPAT in making Land Mortgage encumbrance agreement and its implementation in the Banyuwangi District Court Decision Number 253/Pdt.G/2020/PN Byw and the enforceability of the Cover Note made by Notary/PPAT in connection with security administration. This is normative juridical research. The type of data used is secondary data obtained through literature study. In the case of the Banyuwangi District Court Decision Number 253/Pdt.G/2020/PN Byw, Notary/PPAT SK did not inform the creditor about the appropriate form of security for land rights and the procedure for its encumbrance to the detriment of BTN. The Cover Notes issued by Notary/PPAT SK contained guarantees on matters that are not within the authority of Notary/PPAT to guarantee it. Keywords: Credit Agreement, Land Mortgage, Cover Note. ABSTRAK Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki peran dalam suatu perjanjian kredit dan perjanjian jaminan kredit. Kasus yang diangkat dalam penelitian ini berawal dari perjanjian kredit antara BTN dengan PT AW yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT SK. Sebagai jaminan atas kredit tersebut, PT AW sebagai debitur memberikan jaminan berupa tanah. Berkaitan dengan pengurusan sertipikat dalam rangka pemberian jaminan, Notaris/PPAT SK mengeluarkan Cover Note sehingga kredit dapat terlebih dahulu dicairkan kepada PT AW. Namun Notaris/PPAT SK tidak melaksanakan apa yang dijanjikannya dalam Cover Note dan Hak Tanggungan atas nama BTN tidak pernah lahir. Sejumlah sertipikat ternyata telah dibebankan Hak Tanggungan atas nama pihak lain. Oleh karena itu, BTN dirugikan karena terjadi tunggakan kredit dan tidak dapat mengeksekusi jaminan kredit yang telah diperjanjikan sebelumnya. Pokok permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah tanggung jawab Notaris/PPAT dalam pembuatan perjanjian pembebanan Hak Tanggungan dan implementasinya dalam putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 253/Pdt.G/2020/PN Byw serta keberlakuan Cover Note yang dibuat oleh Notaris/PPAT sehubungan dengan pengurusan jaminan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Dalam kasus putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 253/Pdt.G/2020/PN Byw, Notaris/PPAT SK tidak menginformasikan kreditur mengenai lembaga jaminan yang sesuai untuk hak atas tanah dan prosedur pemberiannya sehingga merugikan BTN. Cover Note yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT SK mengandung jaminan mengenai suatu hal yang bukan merupakan kewenangan Notaris/PPAT untuk menjaminnya. Kata Kunci: Perjanjian Kredi, Hak Tanggungan, Cover Note.Â