Dey Ravena
Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penegakan Hukum Perdagangan Orang Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Ganang Andeaz Tazakka; Dey Ravena
Bandung Conference Series: Law Studies Vol. 2 No. 1 (2022): Bandung Conference Series: Law Studies
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (172.954 KB) | DOI: 10.29313/bcsls.v2i1.1060

Abstract

This research aims to find out how the enforcement of trafficking laws and how the application of criminal sanctions for victims of trafficking in accordance with Law No. 21 of 2007 where the case of trafficking has been going on for a long time and also with new modes that are rarely encountered also a lot of harm both rights and human dignity that we should and should appreciate as high as these rights and dignity. The application of sanctions on the criminal act of trafficking in which the act includes special criminal acts of provisions regarding the prohibition has been regulated in the Criminal Code, Article 297,298, and in its development has then been regulated in Law No. 21 of 2007, and violates Law No.26 of 2000 concerning the establishment of human rights because such acts include violations against humanity. Legal protection for victims of trafficking is increasingly getting its position with the enactment of Law No. 21 of 2007 in Articles 43 to Article 53, the provisions of the protection on the victim are carried out based on Law No. 13 of 2006 which regulates the rights of victims of trafficking crimes. Trafficking in persons is a behavior that deviates from the norms that exist in a social system because people trafficking encompasses a complex set of issues and sensitive issues. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum perdagangan orang dan bagaimana penerapan sanksi pidana bagi korban perdagangan orang sesuai dengan Undang-Undang no 21 Tahun 2007 dimana kasus perdagangan orang ini sudah berlangsung lama dan juga dengan modus-modus baru yang jarang sekali masyarakat jumpai juga banyak sekali merugikan baik hak maupun martabat manusia yang seharusnya dan sepatutnya kita hargai setinggi-tinggi nya hak dan martabat tersebut. Penerapan sanksi pada tindak pidana perdagangan orang yang dimana bahwa perbuatan tersebut termasuk tindak pidana khusus ketentuan mengenai larangan tersebut sudah diatur dalam KUHP, Pasal 297,298, dan dalam perkembanganya kemudian sudah diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007, dan melanggar UU No.26 Tahun 2000 Tentang pelangaran HAM karena perbuatan tersebut termasuk pelanggaran terhadap kemanusiaan. Perlindungan hukum bagi korban perdangan orang pun semakin mendapatkan posisinya dengan disahkannya UU No. 21 Tahun 2007 dalam Pasal 43 sampai Pasal 53, ketentuan perlidungan pada korban tersebut dilaksanakan berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 yang di dalamnya mengatur hak-hak korban tindak pidana perdagangan orang. Perdagangan orang adalah suatu perilaku yang menyimpang dari norma-norma yang ada dalam suatu system sosial karena perdagangan orang mencakup serangkaian masalah yang kompleks dan isu isu sensitif.
Proses Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan oleh Lembaga PemasyarakatanProses Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan oleh Lembaga Pemasyarakatan Reivan Noor Fazry; Dey Ravena
Bandung Conference Series: Law Studies Vol. 2 No. 1 (2022): Bandung Conference Series: Law Studies
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (576.969 KB) | DOI: 10.29313/bcsls.v2i1.2307

Abstract

Adanya pergeseran sistem pemidanaan dari sistem kepenjaraan mejadi sistem pemasyarakatan menjadi titik awal lahirnya konsep pembinaan terhadap narapidana. Pembinaan adalah suatu upaya dari negara untuk memperbaiki diri narapidana agar tidak mengulangi tindak pidana setelah selesai menjalani masa pidananya. Pembinaan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan terbagi menjadi 2 (dua) yaitu pembinaan kepribadian dan kemandirian.Namun sehubungan dengan tujuan dari pembinaan tersebut pada kenyataannya, angka residivis setiap tahun meningkat dan berdasar pada fakta tersebut maka perlu dilakukan penelitian dengan identifikasi masalah: 1) Bagaimana proses pembinaan kepribadian dan kemandirian terhadap warga binaan pemasyarakatan oleh Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kabupaten Bandung? 2) Bagaimana upaya untuk meningkatkan proses pembinaan kepribadian dan kemandirian terhadap warga binaan pemasyarakatan oleh Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Kabupaten Bandung. Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa dalam penerapan proses pembinaan kepribadian dan kemandirian terhadap warga binaan pemasyarakatan pada kenyataannya di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandung belum berjalan sebagaimana mestinya dikarenakan adanya beberapa kendala yang kompleks dan masalah tersebut sangat berpengaruh terhadap proses perbaikan diri warga binaan pemasyarakatan dalam menyikapi hidup, kehidupan dan penghidupan saat mereka kembali ke lingkungan masyarakat