Sonnia Sonnia
Sriwijaya University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB HUKUM PENGGUNA PAYLATER PADA APLIKASI SHOPEE SEBAGAI BAGIAN DARI FINANCIAL TECHNOLOGY JIKA MELAKUKAN WANPRESTASI Sonnia Sonnia
Lex LATA Volume 4 Nomor 1, Maret 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v4i1.1461

Abstract

Dunia digital mengalami perkembangan yang sangat pesat dan memberikan banyak pengaruh di berbagai sektor, salah satunya kehadiran Paylater yang merupakan bentuk pinjam-meminjam secara online, Namun dengan kehadiran Paylater tidak tertutup kemungkinan bahwa pelaksanaan Paylater menimbulkan permasalahan yang memiliki resiko dan akibat hukum bagi pengguna nya khususnya pengguna aplikasi Shopee Paylater sehingga akan menimbulkan permasalahan dalam penelitian ini yaitu Bagaimana tanggung jawab hukum Pengguna Paylater pada aplikasi shopee sebagai bagian dari financial teknologi jika melakukan wanprestasi. Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif.Dari hasil penelitian didapatkan bahwa perjanjian pinjam meminjam secara online dikatakan mengikat atau sah menurut hukum telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 dan ketentuan PJOK Nomor 77/POJK.01/2016. Sehingga apabila wanprestasi yang dilakukan oleh penerima pinjaman akibatkan tidak dipenuhinya suatu hal yang telah disepakati sebagaimana perjanjian yang telah dibuat dapat diselesaikan baik dengan jalur litigasi maupun jalur non-litigasi. menuntut tanggung jawab pemenuhan prestasi kepada konsumen Paylater dengan cara melakukan teguran secara lisan atau tertulis dan  Shopee Paylater dapat meminta pertanggung jawaban dari konsumen atas terjadinya wanprestasi dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian yaitu dengan cara  Memberikan denda Shopee PayLater sebesar 5% dari total tagihan yang sedang berjalan, Akun Shopee dapat dibekukan sehingga tidak bisa digunakan dan sanksi lainnya sesuai kesepakatan dalam perjanjian Paylater.Kata Kunci : Tanggung Jawab Hukum Payleter,Shopee Financial Technology