Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG ALAT BUKTI TERTULIS BEKAS TANAH ADAT Arohmahani Ranti Saputri; Abrar Saleng; Susyanti Nur
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 7 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (223.569 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i7.%p

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang perlindungan hukum terhadap pemegang alat bukti tertulis bekas tanah milik adat. Tipe Penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian hukum normatif (normative legal research) penelitian untuk menguji suatu norma atau ketentuan yang berlaku. Juga dapat dikatakan sebagai penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian hukum doktrinal. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan konseptual.Berdasarkan apa yang telah dijabarkan pada bab-bab sebelumnya, maka dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut Bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang alat bukti tertulis bekas tanah milik adat yaitu Bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik perorangan pemegang alat bukti tertulis tanah bekas miliik adat melalui 2 (dua) cara: preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif dalam bentuk kantor pertanahan melakukan pendataan secara aktif dengan mendatangi pelosok desa atau kampung, bekerjasama dengan perangkat desa atau pemangku adat setempat, mendatangi pemegang alat bukti tertulis bekas tanah milik adat agar bisa didaftarkan dan mensosialisasikan PP No 18 Tahun 2021 termasuk akibat hukumnya apabila tidak didaftarkan. Sedangkan perlindungan hukum represif dalam bentuk mengajukan hak uji materi (judicial review) PP No 18 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung, khususnya Pasal 96 oleh pemilik perorangan pemegang alat bukti tertulis bekas tanah milik adat tersebut karena merasa dirugikan dengan berlakunya PP tersebut untuk mempertahankan hak hukumnya.