Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN PERKARA TINDAK PIDANA JUDI ONLINE DI MEDIA INTERNET STUDI CYBER POLDA SUMATERA UTARA Ilham Saputra
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 7 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (169.683 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i7.3463-3472

Abstract

Perjudian online telah merebak di kalangan masyarakat sehari-hari, baik yang bersifat terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi. Bahkan sebagian masyarakat sudah cenderung permissif dan mengganggap perjudian merupakan hal yang wajar. Mengingat di Indonesia saat ini jenis-jenis judi online banyak beredar dan dapat diakses dengan mudah, Maka dari itu tesis ini berjudul “ Upaya kepolisian dalam penanggulangan perkara tindak pidana judi online di media internet (Studi pada Cyber Polda Sumut).” Adapun rumusan masalah dalam tesis ini yaitu: 1) Bagaimana faktor penyebab judi online dan apa saja bentuk-bentuk judi online yang ada di media internet; 2) Bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku judi online di media internet; 3) Bagaimana kendala dan upaya Kepolisian Unit Cyber Polda Sumut dalam penanggulangan judi online di media internet. Metode yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu metode yang mengacu pada norma-norma hukum yang dilakukan dengan cara studi kepustakaan guna memperoleh data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti, penelitian ini memiliki sifat deskriptif. Penulisan penelitian melalui peraturan-peraturan dan bahan hukum yang berhubungan dengan penulisan ini, dalam penelitian melakukan studi lapangan di Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumut, metode analisa data yang digunakan adalah metode kualitatif yang diperoleh dari hasil wawancara dengan pihak Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumut. Hasil penelitian menemukan faktor penyebab terjadinya judi online dan bentuk-bentuk judi online yang ada di media internet yaitu faktor internal dan faktor eksternal, dimana faktor internal meliputi faktor sosial dan ekonomi yaitu status sosial dan ekonomi yang rendah seringkali perjudian menjadi pelarian untuk meningkatkan taraf hidup, faktor agama dimana kurangnya keimanan dan hilangnya rasa malu melakukan perjudian sebagai mata pencaharian sampingan, faktor pendidikan juga salah satu dimana rendahnya pendidikan menyebabkan seseorang berfikiran pendek untuk melakukan perjudian online .