Pelaksanaan jam kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Diharapkan agar pekerja/buruh bekerja sesuai dengan waktu kerja yang telah disebutkan dalam perjanjian kerja. Tujuan penulisannya ialah untuk mengetahui kesesuaian antara perjanjian kerja pada Toko Alfamart Kota Makassar dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta untuk mengetahui pelaksanaan jam kerja karyawan Alfamart di Kota Makassar. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan yang mana penulis akan mengkaji secara Normatif Empiris dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan jam kerja serta mengumpulkan data yang konkrit dengan meninjau pelaksanaan yang terjadi di lapangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perusahaan dalam membuat perjanjian kerjanya telah sesuai dengan Pasal 77 Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta karyawan dalam pelaksanaan jam kerja yang telah mereka laksanakan selama masa kerja mereka di Alfamart kota Makassar telah sesuai dengan apa yang tertuang dalam perjanjian kerja, hanya saja dalam beberapa kali terdapat kecenderungan adanya pelanggaran oleh perusahaan.