Tindak pidana pencemaran melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup, (pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau masukkannya makhluk hidup, zat, energi, kompoen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Adapun perusakan lingkungan tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung terhadap sifat fisik, kima, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup). Terhadap korporasi Harus ada perbuatan yang bertentangan dengan hukum, atau dengan kata lain, harus ada unsur melawan hukum jadi harus ada unsur objektif. Terhadap pelakunya ada unsur kesalahan dalam bentuk kesengajaan dan atau kealpaan, sehingga perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya jadi ada unsur subjektif. Mengenai apa yang dimaksud dengan kemampuan bertanggungjawab (teorekeningsvatbaarheid) ini KUHP tidak merumuskannya, sehingga harus dicari dalam doktrin atau Memorie Van Toelichting (MvT). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini terdiri dari spesifikasi penelitian, sumber data, teknik pengumpulan data, dan analisis data, jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan Pertanggungjawaban dalam tindak pidana ini, memberikan pandangan pada tindak pidana yang harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan suatu perbuatan yang oleh hukum akan diancam dengan hukuman, yang dilakukan oleh seorang yang bersalah dan orang itu dianggap bertanggung jawab atas perbuatannya. Maka pandangan dari suatu perbuatan di iterapkan dengan iteori ipertanggungjawaban, karena suatu pertanggungjawaban dalam tindak pidana ini, sudah diatur pada UUPPLH dan terdapat teori-teori pertanggungjawaban yang mengatur suatu unsur-unsur yang objektif maupun subjektif. Parameter ini sangat penting untuk mewujudkan pelaksanaan asas yang sangat penting dalam hukum pidana, Hendaknya dalam RUU KUHP Pasal 50 dan Pasal 51 sudah dapat dijadikan aturan yang ditetapkan dalam suatu pertanggungjawaban, agar mengoptimalkan pertanggungjawaban dari KUHP tersebut