Penggunaan energi baru terbarukan dalam penyediaan listrik di Indonesia terus meningkat, namun belum terealisasi secara maksimal dan tertinggal dari sumber energi tak terbarukan seperti batubara dan bahan bakar fosil lainnya. Emisi CO2 yang dihasilkan dari pembakaran energi di pembangkit listrik berdampak pada tingginya laju pertumbuhan emisi CO2 apabila tidak diikuti dengan pemilihan jenis bahan bakar yang berkadar karbon rendah. Oleh karenanya diperlukan peningkata pemanfaatan EBT salah satunya melalui energi panas bumi secara terus menerus sebagai bagian dalam menjaga lingkungan. Saat ini, PLTP Dieng merupakan satu-satunya pembangkit listrik bersumber energi panas bumi di wilayah Jawa Tengah yang telah beroperasi – di sertifikasi untuk operasi komersial pada Juli 1998 sebesar 55 MW. Lapangan panas bumi dieng diperkirakan memiliki potensi sekitar 400 MW, namun hingga saat ini (2020) kapasitas yang terpasang sebanyak 1unit sebesar 60 MW sejak tahun 2002. Selain itu, pada tahun 2005 PT Geo Dipa Energi mengadakan kerjasama denga PT Bumi Gas namun bermasalah. Belum optimalnya pemanfaatan energi panas bumi dieng hingga saat ini dan adanya kolaborasi yang belum terbentuk secara utuh membuat peneliti ingin mengetahui collaborative governance yang terjadi di lapangan panas bumi dieng. Penelitian ini menggunakan paradigma post positivist dengan metode kualitatif yaitu wawancara mendalam dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukan bahwa collaborative governance yang terjadi di lapangan panas bumi dieng sudah terbentuk. Hanya saja ada sedikit kendala teknis yang harus diselesaikan. Namun, kendala teknis tersebut mempengaruhi collaborative governance antar stake holders yang terkait.