Money laundering as a process or an act aims to hide or disguise the origin of money or property wealth, obtained from proceeds of crime which is then converted into assets that appear to originate from legitimate, deep activities its development is not only done by individuals but also corporations are used to commit money laundering. The purpose of this study is how to regulate money laundering by narcotics dealers. The writing method used to compile this paper is research normative law or library research, namely by collecting material from books, magazines, papers, internet, legislation and other scientific writings that are closely related to the aims and objectives of the preparation of this scientific work. This regulation concerning money laundering is regulated by Law Number 8 of 2010 concerning Prevention and Eradication of Money Laundering and other Laws closely related to money laundering such as narcotics, corruption, terrorism, Head of PPATK Decree, Bank Indonesia Regulation, Ministerial Decree Finance and other regulations.Keywords: Bandar; Criminal Acts; Money Laundering; NarcoticsĀ AbstrakTindak pidana pencucian uang sebagai suatu proses atau perbuatan yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang atau harta kekayaan, yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang kemudian diubah menjadi harta kekayaan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah, dalam perkembangannya, tidak hanya dilakukan oleh orang perseorangan saja tetapi korporasi juga digunakan untuk melakukan tindak pidana pencucian uang. Tujuan penelitian ini adalah bagaimana pengaturan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh bandar narkotika. Metode penulisan yang dipakai untuk menyusun tulisan ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan bahanbahan dari buku, majalah, makalah, internet, peraturan perundang-undangan dan hasil tulisan ilmiah lainnya yang erat kaitannya dengan maksud dan tujuan dari penyusunan karya ilmiah ini. Pengaturan mengenai tindak pidana pencucian uang ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang lain yang berkaitan erat dengan pencucian uang seperti tindak pidana narkotika, korupsi, terorisme, Keputusan Kepala PPATK, Peraturan Bank Indonesia, Keputusan Menteri Keuangan, dan peraturan-peraturan lainnya.Kata Kunci: Bandar; Narkotika; Pencucian Uang; Tindak Pidana