As a nation state, one of the basic foundation for the establishment of Indonesia simply laid down in an order by The Constitution to carry out an obligations to protect the rights of all individual in society as a goal. One of the many consequences that rise from that establishment of a nation is to fulfill and provide an environmental protection that is part of a basic rights as mandated by the constitution in order to support a decent life in society. In order to achieve this goal, Indonesia’s applies the concept of sustainable development in the State Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management (UU No. 32 Tahun 2009). By adopting the concept, the law influce current development procedure that is already been running based on the State Law Number 25 of 2004 (UU No. 25 Tahun 2004). The results of the study found that there was an influence as an instruments of prevention and environmental protection in the form of KLHS, RPPLH, and DDDT LH on the stipulation of RPJM and RPJP in the national development planning system.Keywords: Carrying Capacity; Environmental Capacity; Policy;AbstrakSebagai sebuah negara kebangsaan, Indonesia meletakkan salah satu fondasi dasar dari pendiriannya dalam Konstitusi yaitu untuk mengemban seperangkat kewajiban yang dimaksudkan demi melindungi hak seluruh komponen masyarakat. Dari berbagai konsekuensi yang timbul dalam kewajiban tersebut diantaranya adalah diperlukannya suatu perlindungan terhadap lingkungan hidup yang merupakan kebutuhan dasar sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi untuk mendukung kehidupan yang layak. Dalam rangka mencapai tujuan demikian, Indonesia mengadopsi konsep pembangunan berkelanjutan yang berkembang dalam dunia Internasional dan dianut dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Diadopsinya konsep tersebut memberikan implikasi terhadap pelaksanaan pembangunan yang telah berlaku dalam UU Nomor 25 Tahun 2004. Hasil penelitian menemukan pengaruh dari instrumen pencegahan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup dalam sistem hukum di Indonesia terletak pada dibutuhkannya komponen-komponen seperti KLHS, RPPLH, dan DDDT LH terhadap penetapan RPJM dan RPJP dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.Kata Kunci: Daya Dukung; Daya Tampung Lingkungan; Kebijakan;