Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KONSEP SANKSI BAGI PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG BERKEADILAN (STUDI DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN INDRAGIRI HILIR Fitri wahyuni; M. Rizqi Azmi
Selodang Mayang: Jurnal Ilmiah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Vol 8 No 2 (2022): JURNAL SELODANG MAYANG
Publisher : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47521/selodangmayang.v8i2.256

Abstract

The still weak legal system that applies in society is a factor causing domestic violence (KDRT), whether perpetrated by a husband against his wife or vice versa by a wife against her husband. Criminal Sanctions in the PKDRT Law include a basic crime, namely imprisonment or fines and additional penalties. However, the fact is that so far, based on data from the Tembilahan District Court Decision, the criminal sanctions imposed by the judge only sentenced him to prison, even though he has been sentenced to prison for domestic violence, the perpetrator will have the potential to reoccur and traumatize the victim and will result in the end of their marital relationship with divorce. Research Methods The type of research used is normative legal research with data sources in the form of primary legal materials and secondary legal materials. While the analysis using qualitative analysis. Concept of Sanctions for Perpetrators of Domestic Violence that is Fair (Studies in the Legal Territory of Indragiri Hilir Regency in the future should apply the law that lives in the community because the law that lives in the community is more effective in preventing the occurrence of domestic violence in the community, namely by being resolved legally the law exists. If the imposition of criminal sanctions in prison does not create a deterrent effect for perpetrators of domestic violence. In addition, it is very rare for perpetrators of domestic violence to be reported to law enforcement officers because there is an assumption that domestic violence is an internal problem in the family. Masih lemahnya sistem hukum yang berlaku di masyarakat merupakan faktor penyebab kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT) baik yang dilakukan oleh suami terhadap istri maupun sebaliknya istri terhadap suami. Sanksi Pidana dalam UU PKDRT terdapat Pidana Pokok yakni Pidana Penjara atau Denda serta terdapat Pidana Tambahan. Namun faktanya selama ini berdasarkan data Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan sanksi pidana yang dijatuhkan hakim hanya menjatuhkan hukuman pidana penjara saja, Meskipun sudah dijatuhi pidana penjara KDRT pelaku akan berpotensi terulang kembali dan menimbulkan trauma pada korban dan akan mengakibatkan berakhir hubungan perkawinan mereka dengan perceraian. Metode Penelitian Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian penelitian hukum normatif dengan sumber data berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunde. Sedangkan analisa dengan menggunakan analisis kualitatif. Konsep Sanksi Bagi Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Berkeadilan (Studi Di Wilayah Hukum Kabupaten Indragiri Hilir ke depan hendaknya dengan memberlakukan hukum yang hidup di dalam masyarakat karena hukum yang hidup di dalam masayrakat lebih efektif mencegah terjadinya KDRT yang ada di dalam masyarakat yaitu dengan diselesaikan secara hukum ada. Apabila penjatuhan sanksi pidana penjara tidak membuat efek jera bagi pelaku KDRT. Selain itu KDRT ini sangat jarang sekali pelakunya di laporkan kepada aparat penegak hukum karena ada anggapan KDRT merupakan persoalan internal dalam keluarga.
EKSISTENSI HAK BERDAULAT DAN HAK YURISDIKSI INDONESIA DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF Inggrit Fernandes; M. Rizqi Azmi
JURNAL HUKUM DAS SOLLEN Vol 2 No 1 (2018): Jurnal Hukum Das Sollen
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/das-sollen.v1i4.360

Abstract

Indonesia memiliki wilayah perairan terbesar di dunia dan dua pertiga dari wilayahnya merupakan wilayah perairan. Negara Indonesia adalah negara kepulauan (archipelagic state) yang sudah lama diperjuangkan di forum internasional. Diwilayah laut indonesia tidak semua zona Indonesia memiliki kedaulatan penuh namun hanya memiliki hak berdaulat saja. Kawasan tempat berlakunya hak berdaulat ini dikenal dengan yurisdiksi, bukan wilayah atau territory. Disini berlaku hukum internasional dan hukum nasional Indonesia. Eksistensi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia tidak punya kedaulatan penuh. Eksistensi Indonesia ditandai dengan hanya memiliki hak berdaulat dan hak yurisdiksi di Zona ekonomi eksklusifnya. Artinya Indonesia berhak untuk mengelola kekayaan lautnya dan negara lain juga memuliki hak untuk memanfaatkan kekayaan laut Indoneisa. Namun, pemanfaatan kekayaan alam itu harus dengan izin dari pemerintah Indonesia. Meskipun sudah ada prosedur pengelolaan kekayaan laut yang ada di Zona Ekonomi Eksklusif namun masih ditemukan pelanggaran baik yang dilakukan oleh warga negara sendiri maupun negara asing
TELAAH KEJAHATAN KEMANUSIAAN TERHADAP ETNIS ROHINGYA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL Inggrit Fernandes; M. Rizqi Azmi
JURNAL HUKUM DAS SOLLEN Vol 1 No 2 (2017): Jurnal Hukum Das Sollen
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/das-sollen.v2i1.424

Abstract

International law is a law whose enforcement depends on the good faith of the countries thatare members of the world community. It can only be imposed if the state does not have thepower of lobbying in international relations. The proof of many countries that violate the lawof intrenasional but has a strong ally then he is detached from the bondage of internationallaw itself. International humanitarian law has been in existence since the formation of theUnited Nations but its implementation has been dulled by the high-level lobby of the UNSecurity Council. Crimes against ethnic Rohingya should be prosecuted in the InternationalCriminal Court (ICC) because there are already elements of violations in the Rome Statute1998.