Octavianus Stevie Lianto
Magister Ilmu Hukum Universitas Surabaya, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Hukum Perpajakan dan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Penghindaran Pajak Octavianus Stevie Lianto
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 3 (2022): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pajak merupakan sumber pendapatan nasional terbesar saat ini. Upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak menemui banyak kendala, salah satunya adalah penghindaran pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis perpajakan dan hukum pidana terhadap tindak pidana penghindaran pajak. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif, yang dibagi menjadi dua kategori yaitu data primer dan data sekunder. Sumber data diperoleh melalui teknik penelitian kepustakaan (library research) Hasil dari penelitian ini adalah Penghindaran pajak atau perlawanan terhadap pajak adalah hambatanhambatan yang terjadi dalam pemungutan pajak sehingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara. Perlawanan terhadap pajak terdiri dari perlawanan aktif dan perlawanan pasif. Dalam bukubuku perpajakan Indonesia, Penghindaran pajak selalu diartikan sebagai aktivitas yang sah (seperti meminimalkan beban pajak tanpa melanggar peraturan perpajakan), sedangkan penghindaran pajak (tax fraud) didefinisikan sebagai aktivitas ilegal (seperti memanipulasi pembukuan untuk mengurangi beban pajak). Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Penghindaran Pajak terdapat pada; UU Nomor 28 Tahun 2007, UU Nomor 36 Tahun 2008, PP Nomor 80 Tahun 2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020, Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-43/PJ/2010 , Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-32/PJ/2011 , Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-32/PJ/2011 , Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.7/1993 , Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-50/PJ/2013.