Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Dasar Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Muhamad Apri Aji; Vidi Galenso Syarief
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 3 (2022): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pencemaran nama baik bisa dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melalui berbagai macam media dan cara. Ada orang yang melakukan pencemaran nama baik dengan mengungkapkan kata-kata yang tidak baik dan menyinggung mengenai seseorang kepada orang lain dan informasi tersebut didengar orang tersebut melalui desas-desus, atau melalui media massa dan media elektronik. Tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik (belediging) beragam wujudnya antara lain menista, memfitnah, melapor secara memfitnah, dan menuduh secara memfitnah. Permasalahan dalam tulisan ini yaitu: Bagaimana peraturan mengenai tindak pidana pencemaran dalam perspektif hukum? Dan Bagaimana dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara nomor 672/Pid.B/2020/PN Bdg?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang menitikberatkan pada penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dari bahan-bahan hukum. Pendekatan normatif dilakukan dengan cara mengkaji ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pencemaran nama baik pada prinsipnya diatur dalam Bab XVI KUHP, yaitu tentang Penghinaan. Perbuatan yang masuk kategori pencemaran nama baik diterangkan di dalam Pasal 310 sampai Pasal 321 KUHP. Macam-macam bentuk pencemaran baik yaitu: Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP), Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP), Fitnah (Pasal 311 KUHP), Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP), Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP), Perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP).
KEDUDUKAN ORGANISASI ADVOKAT DALAM SISTEM KEKUASAAN KEHAKIMAN Vidi Galenso Syarief
Jurnal Ilmiah Publika Vol 11, No 1 (2023): JURNAL ILMIAH PUBLIKA
Publisher : Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/publika.v11i1.8200

Abstract

Profesi advokat dikenal sebagai profesi yang mulia (officium nobile). Disebutnya advokat sebagai profesi yang mulia karena advokat mengabdikan dirinya serta kewajibannya kepada kepentingan masyarakat dan bukan semata-mata karena kepentingannya sendiri. Namun harus diakui, bahwa kenyataannya saat ini advokat yang merupakan officium nobile sepertinya hanya tinggal masa lalu, terlebih setelah terbitnya SKMA Nomor 73/KMA/ HK.01/IX/ 2015 yang secara jelas seolah mengubah single bar system sebagaimana diamanatkan UU Advokat, menjadi multi bar system. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan Kedudukan hukum organisasi advokat pasca terbitnya SKMA Nomor 73/KMA/ HK.01/IX/2015 menunjukkan bahwa secara de facto organisasi advokat direpresentasikan dalam model multi bar oleh PERADI dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) serta banyaknya organisasi advokat baru, sedangkan secara de jure merepresentasikan model single bar oleh Perhimpunan Organisasi Advokat (dalam hal ini oleh PERADI). Terbitnya SKMA Nomor 73/KMA/ HK.01/IX/2015 menimbulkan pro dan kontra serta memunculkan dampak positif dan negatif, di satu sisi tersebar dan meratanya profesi advokat di seluruh wilayah Indonesia sehingga kebutuhan masyarakat terhadap jasa advokat dalam mencari keadilan akan bisa didapat dengan mudah. Namun di sisi lain, justru masyarakat menjadi lebih tidak terlindungi karena seolah-olah Advokat tidak lagi terikat pada UU Advokat dan Kode Etik yang telah memberikan standarisasi tersendiri bagi Advokat.