Yusril Hidayat Maulidi
Fakultas Syariah, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perempuan Sebagai Kepala Kua Kecamatan Dalam PMA NO. 20 Tahun 2019 Yusril Hidayat Maulidi
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 4 (2022): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kepala KUA kecamatan merupakan pekerjaan yang bisa dicapai oleh siapapun juga baik- laki maupun perempuan. Akan tetapi melihat terhadap apa yang terjadi ditengah-tengah masyarakat, jabatan Kepala KUA kecamatan dijabat oleh seorang laki-laki dan hampir tidak ada yang dijabat oleh seorang perempuan. mereka mengatakan bahwa jabatan Kepala KUA kecanmatan haruslah dipegang oleh laki-laki disebabkan adanya tugas dan wewenang yang mengharuskan laki-laki untuk melaksanakannya yaitu sebagai penghulu dan wali. Penelitian ini berjenis penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang yang dianalisis secara deskriptif.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Kekuatan hukum PMA 19/2018 dapat dilihat dari kedudukan hirarki dan jenisnya, hiraki PMA 19/2018 terdapat dalam pasal 8, bentuk PMA 19/2018 adalah regelling dan waktu berlakunya adalah selamanya sampai ada peraturan yang menghapusnya. Adapun analisis gender terhadap PMA 19 /2018 yaitu tugas dari kepala KUA Kecamatan dibagi menjadi 2 bidang yaitu tugas administratif, secara umum tugas ini ditentukan oleh potensi dan kecakapan diri bukan ditentukan dari jenis kelamin. oleh karena itu perempuan juga mempunyai hak untuk mencapainya. Kemudian tugas fungsional yaitu terkait dengan wali hakim, perempuan tetap bisa menjadi Kepala KUA dengan menyerahkan tugas wali hakim kepada P4 atau pegawai lainnya. kemudian terdapat perbedaan pendapat dari kalangan ulama dalam kepemimpinan perempuan yaitu ulama yang menentangnya seperti ibnu Kasir dan ulama yang meperbolehkannya seperti Quraish Shihab.begitu juga dengan perempuan menjadi wali hakim, bahwa jumhur bersepakat ketidakbolehan perempuan menjadi wali hakim.