Mas Agus Priyambodo
Ilmu Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pernikahan Dini dalam Perfektif Hukum Positif Indonesia Serta Permasalahannya Mas Agus Priyambodo
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 4 (2022): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pernikahan dini didefinisikan sebagai pernikahan anak laki-laki dan perempuan di bawah sembilan belas tahun. Pernikahan ini dilakukan oleh pasangan yang belum dewasa yang tidak memahami tujuan dalam pernikahan. Mengenai batasan usia perkawinan, dalam Undang-Undang Perkawinan mengacu pada pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kemudian dalam hukum Islam tidak ada dalil dalam Al-Qur’an maupun Hadits yang menyebutkan berapa batasan usia perkawinan. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif didasarkan pada norma-norma hukum, kaidah-kaidah hukum, teori-teori hukum, dan pendapat hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana pernikahan dini ditinjau dari Hukum Positif Indonesia? dan 2. Apa saja faktor-faktor dan permasalahan dalam pernikahan dini?. Hasil dalam penelitian ini sebagai berikut, Pernikahan dini menimbulkan problematika, baik dari segi perspektif kompilasi hukum Islam maupun dalam Undang-Undang Perkawinan. Perkawinan yang dilakukan oleh anak di bawah umur, mereka mengatur pernikahan dini anak mereka karena beberapa faktor dan itu adalah faktor yang paling penting. Diantaranya yaitu rendahnya pengetahuan orangtua, anak, dan masyarakat, faktor ekonomi dan lingkungan Faktor Keinginan sendiri, faktor pergaulan bebas dan faktor adat istiadat.