p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Notaire Jurist-Diction
Nalini Widyantoro
Universitas Airlangga

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Keabsahan dan Upaya Hukum Pencatatan Perkawinan Penghayat Aliran Kepercayaan di Indonesia Herdian Putranto Adi; Desy Ramadhani Pratini; Nalini Widyantoro
Notaire Vol. 5 No. 3 (2022): NOTAIRE
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/ntr.v5i3.35694

Abstract

AbstractMarriage is a legal act which is binding on a husband and wife pair between a man and a woman. In addition, marriage has binding power in terms of private law and public law administratively. All Indonesian citizens have the right to have their marriage recognized, both privately and administratively, as well as followers of religious beliefs. This should actually be relevant to the mandate of the Marriage Law which is universally applicable to Indonesian citizens regardless of their religious status and beliefs. In this study, we will discuss the validity and legal remedies of marriage registration for adherents of religious beliefs in Indonesia, specifically discussing the phrase “trust” with a statutory and conceptual approach, as well as legal remedies for registrar based on positive law in force in Indonesia. This research is a theoretical research and doctrinal research. The results of this study state that the phrase “belief” can be applied to adherents of a belief, and Article 2 of the Marriage Law can also be used as a parameter analysis regarding the legality of marriages carried out by adherents of the same belief.Keywords: Marriage; Adherents of the Belief; the Phrase “belief”; Legal Efforts to Register Marriages for Adherents of the Belief. AbstrakPerkawinan merupakan suatu perbuatan hukum yang mana mengikat kepada pasangan suami istri antara laki-laki dan perempuan. Selain itu perkawinan memiliki kekuatan mengikat dalam hal hukum privat maupun hukum publik secara administratif. Semua warga negara Indonesia memiliki hak untuk diakui perkawinannya baik secara privat terlebih secara administratif, begitu juga dengan para penghayat aliran kepercayaan. Hal ini sesungguhnya harus relevan dengan amanah undang-undang Perkawinan yang berlaku universal bagi warga negara Indonesia tanpa memandang status agama dan kepercayaan yang mereka anut. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai keabsahan dan upaya hukum pencatatan perkawinan bagi penghayat aliran kepercayaan di Indonesia, secara khusus membahas mengenai frasa “kepercayaan” dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep, serta upaya hukum pencatat sedasar dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian theoritical research dan doctrinal research. Hasil dalam penelitian ini, menyatakan bahwa frasa “kepercayaan” dapat diberlakukan kepada para penghayat aliran kepercayaan, dan pasal 2 UU Perkawinan dapat juga dijadikan parameter analisis mengenai sah atau tidaknya perkawinan yang dilakukan oleh penghayat aliran kepercayaan.Kata Kunci: Perkawinan; Penghayat Aliran Kepercayaan; Frasa “kepercayaan”; Upaya Hukum Pencatatan Perkawinan Penghayat Aliran Kepercayaan.
Penerapan One Clause One Concept Pada Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Rumah Tinggal Nomor. 67/SPK/XII/2019 PT. Timur Jaya Pratama Nalini Widyantoro
Jurist-Diction Vol. 5 No. 4 (2022): Volume 5 No. 4, Juli 2022
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v5i4.37341

Abstract

AbstractContract is important, because of its content that contains the rights and obligations of each party to achieve an agreed goal at the beginning. The arrangement of contracts in the business dunai is to exchange the interest of the parties so that a fair relationship is established and profitable among others. In praktenya not a little contract content that contains too broad meaning, unclear, overlap tumpag, blurred and so forth. As stated in article 1342 BW which indicates that the contract made should provide certainty. With the contract made by the parties, it can easily control and monitor whether the parties have performed their achievements as promised in the contract. To avoid unwanted things, the contract must contain all the needs of the parties set forth in the clauses of the contract and constantly renew the contents of the contract in order to create a conducive and mutually beneficial business climate. Keywords: Contract; Contract Clause; Conducive Business. AbstrakKontrak merupakan hal yang penting oleh karena isinya yang mengandung hak dan kewajiban masing-masing pihak untuk mencapai sebuah tujuan yang telah disepakati diawal. Pengaturan kontrak dalam dunai bisnis adalah menjadmian pertukaran kepantingan para pihak sehingga terjalin hubungan yang adil dansaling menguntungkan diantaranya. Dalam praktenya tidak sedikit isi kontrak yang mengandung makna terlalu luas, tidak jelas, tumpag tindih, kabur dan lain sebagainya. Sebagaimana telah disebutkan dalam pasal 1342 BW yang mengisyaratkan bahwa kontrak yang dibuat hendaknya memberi kepastian. Dengan adanya kontrak yang dibuat oleh para pihak maka dapat dengan mudah mengontrol dan memantau apakah para pihak telah melakukan prestasinya sebagaimana telah diperjanjikan dalam kontrak. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan maka kontrak harus memuat seluruh kebutuhan para pihak yang dituangkan dalam klausula kontrak dan senantiasa memperbaharui isi kontrak agar terciptanya iklim bisnis yang kondusif dan saling menguntungkan.Kata Kunci: Kontrak; Klausula Kontrak; Bisnis yang Kondusif.