Kebijakan Dana Desa merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat di desa. Salah satunya adalah pemberdayaan lanjut usia (lansia) yang dimaksudkan agar lansia tetap dapat melaksanakan fungsi sosialnya untuk berperan aktif secara wajar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Implementasi pemberdayaan lanjut usia di desa masnauli belum sesuai dengan UU No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi kebijakan Dana Desa dalam pemberdayaan lanjut usia di Desa Masnauli Kecamatan Sirandorung Kabupaten Tapanuli Tengah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan Dana Desa mengakibatkan tidak tercapainya tujuan pemberdayaan lansia yaitu lansia yang sehat, memiliki kebugaran fisik, dan bermartabat. Implementasinya dapat dilihat dari empat indikator, pertama komunikasi, koordinasi yang dilakukan pemerintah Desa Masnauli hanya sedikit melibatkan masyarakat dalam musyawarah. Kedua, rendahnya kualitas sumber daya aparatur desa karena tidak memiliki keahlian dalam bidang pengelolaan dana desa, dan sumber daya finansial dana desa yang dimiliki tidak mencukupi untuk memberikan pemberdayaan lansia kepada seluruh lansia di Desa Masnauli. Ketiga, rendahnya disposisi tingkat kejujuran implementor dalam pemaparan dana desa. Keempat, struktur birokrasi yaitu dalam pelaksanaannya Desa masnauli tidak memiliki SOP atau kerangka kerja yang jelas.