Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang keabsahan perjanjian melalui aplikasi Tik Tok Cash. Tik Tok Cash hadir ditengah masyarakat sebagai solusi dalam keuangan masyarakat yang dapat meningkatkan keuangan masyarakat dalam waktu yang singkat. dalam penelitian kali ini peneliti menggunakan pasal 1320 KUHPerdata sebagai acuan dalam melihat keabsahan perjanjian. pengumpulan data, dan analisis dilakukan dengan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif -yuridis normatif. Hasil penelitian, keabsahan perjanjian pada aplikasi TikTok cash ditinjau dari KUHPerdata bertentangan dengan beberapa pasal pada KUHPerdata, Apabila mengacu kepada syarat sah perjanjian pada pasal 1320 KUHPerdata, TikTok cash tidak memenuhi jika ditinjau dari syarat sah yang ke 3 yaitu suatu hal tertentu dan syarat sah yang ke 4 yaitu kausa hukum yang halal. Peneliti menemukan bahwa dalam melihat keabsahan hukum perjanjian TikTok cash di Indonesia bisa dikatakan tidak sah karena tidak memenuhi syarat sah perjanjian di Indonesia.