Eryon Budi Prasetyo
Universitas Bandar Lampung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TANPA HAK DENGAN SENGAJA MEMBELI DAN MEMILIKI SATWA YANG DILINDUNGI DALAM KEADAAN HIDUP JENIS BAYI OWA SIAMANG (SYMPHALANGUS SYNDACTYLUS) (Studi Putusan Nomor : 1101/Pid.B/Lh/2021/Pn.Tjk) Eryon Budi Prasetyo
JURNAL HUKUM DAS SOLLEN Vol 8 No 2 (2022): Jurnal Hukum Das Sollen
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/das-sollen.v8i2.2137

Abstract

Dalam perlindungan dan pengelolaan konservasi, salah satu pilar penting adalah perlindungan jenis satwa. Keberadaan satwa endemic di kawasan lindung atau kawasan lain dapat menunjukkan bahwa konservasi dan pengelolaan kawasan tersebut berfungsi dengan baik dan berkelanjutan. Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki kekayaan satwa liar tertinggi di dunia, akan tetapi Indonesia juga memiliki daftar terpanjang tentang satwa liar yang terancam punah. Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) adalah kera hitam yang berlengan panjang, dan hidup pada pohon-pohon. Pada umumnya, siamah sangat tangkas saat bergerak di atas pohon, sehingga tidak ada predator yang bisa menangkap mereka. Permasalahan penelitian mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana tanpa hak dengan sengaja membeli dan memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup jenis Bayi Owa Siamang (Symphalangus Syndactylus) dan faktor pelaku melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja membeli dan memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup jenis Bayi Owa Siamang (Symphalangus Syndactylus). Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Mengingat tak tergantikan dan berperan penting dalam kehidupan manusia, upaya perlindungan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya menjadi tanggung jawab mutlak setiap generasi. Tindakan tidak bertanggung jawab yang dapat menyebabkan kerusakan cagar alam, serta pelanggaran perlindungan hewan dan tumbuhan yang dilindungi, akan dikenakan sanksi pidana berat.