Zakia Aldeo
Program Studi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Padang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peranan E-Government Dalam Pelayanan Publik Adilla Septiani; Syamsir Syamsir; Afifah Rahma Aulia; Auliya Resti; Viona Fazira; Dwi Andini Sukma Wijaya; Zakia Aldeo
JURNAL SYNTAX IMPERATIF : Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. 3 No. 5 (2022): Jurnal Syntax Imperatif: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan
Publisher : Syntax Corporation Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/syntax-imperatif.v3i5.183

Abstract

Konsep good governance, masyarakat merupakan salah satu unsur yang harus terjalin dengan pemerintah dan swasta. Isu-isu terkait pencapaian tata kelola yang baik ditemukan karena ketidakpercayaan publik karena keterbatasan pemerintah dan kelemahan manajerial, yang mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat pemerintah. Sederhananya, tata kelola adalah proses dimana lembaga publik mengatasi masalah publik, mengelola sumber daya publik, dan menjamin pemenuhan hak asasi manusia. Esensi tata pemerintahan yang baik adalah kebebasan dari penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi, serta pengakuan hak-hak berdasarkan aturan hukum. Ada dua hal yang harus diperhatikan pemerintah dalam menerapkan sistem e-government, yaitu: Kebutuhan masyarakat menjadi prioritas utama pelayanan pemerintah. Pemerintah Bukit Tinggi tidak lagi diposisikan sebagai pihak yang dominan, tetapi mempertimbangkan statusnya sebagai penyedia layanan masyarakat dan ketersediaan sumber daya baik dari warga maupun pemerintah. Sumber daya diartikan sebagai tersedianya sumber daya manusia yang terampil dan sumber daya teknis yang merata. Kehadiran MPP diharapkan dapat mendorong inovasi pelayanan publik di daerah. Selain itu, pembentukan MPP juga sejalan dengan misi walikota Bukit Tinggi untuk menyelenggarakan pemerintahan yang tanggap. Saat ini MPP Kabupaten Bukittinggi menyediakan 19 pelayanan publik dalam bentuk izin dan non izin. Sebelum adanya MPP, masyarakat lebih mengenal pelayanan publik di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSA) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Mal layanan publik bisa dikatakan meningkatkan kualitas dari dua layanan komprehensif ini.