This Author published in this journals
All Journal Gorontalo Law Review
PL PL Tobing
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG SECARA ONLINE PADA APLIKASI UANGME Jamhari Jamhari Jamhari; PL PL Tobing
Gorontalo Law Review Vol 5, No 2 (2022): Gorontalo Law Review
Publisher : Universitas Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32662/golrev.v5i2.2155

Abstract

Pinjaman online salah satu bentuk financial technology (fintech) merupakan imbas  kemajuan teknologi. Layanan pinjaman online metode memberi pinjaman kepada peminjam (borrower) baik individu maupun entitas bisnis dan sebaliknya, peminjam dapat mengajukan pinjaman kepada pemberi pinjaman. Layanan pinjaman online menghubungkan pemberi pinjaman dengan peminjam secara online. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK No. 77 Tahun 2016). POJK No. 77 Tahun 2016 dibentuk dengan tujuan untuk mendorong alternatif pembiayaan bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan lembaga jasa keuangan berbasis teknologi informasi.Penelitian ini mengangkat hubungan hukum pinjaman uang seorang nasabah konsumen dengan perusahaan pendanaan  bernama PT, PT.UangMe Fintek Indonesia yang dikenal dengan aplikasi UangMe, dimana hubungan hukum itu semuanya terjadi secara digital. Rumusan masalah pada artikel ini Bagaimana kepastian hukum pinjam meminjam uang secara online pada aplikasi Uangme ? serta Bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian pinjam meminjam uang secara online pada aplikasi uangme ? Jenis penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang dilakukan untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun dokrin-dokrin hukum  yang menjawab isu hukum yang sedang dihadapi dan memberikan pemecahan terhadap permasalahan tersebut. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan hukum dalam pinjam meminjam secara online bersifat lemah dengan diabakanya peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.77/POJK/01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.