Peraturan indonesia menyatakan pernikahan boleh dilakukan bagi laki-laki yang sudah berusia 19 tahun dan perempuan berusia 19 tahun sehingga pernikahan dibawah 19 tahun dikategorikan pernikahan dini. Pernikahan dini adalah masalah kesehatan global yang berhubungan dengan konsekuensi negatif pada kesehatan fisik dan psikologis yang biasa diikuti dengan kehamilan remaja yang kemudian akan berkontribusi pada Angka Kematian Ibu (AKI). Pernikahan dini merupakan permasalahan yang disebabkan berbagai faktor. Beberapa faktor yang diduga menjadi penyebab terjadinya pernikahan dini, antara lain kebutuhan biologis atau psikologis, kebiasaan, keadaan ekonomi, pengetahuan, tingkat pendidikan, sumber informasi, dan pola pengasuhan orang tua terutama ibu. Keluarga khususnya orang tua merupakan kunci terpenting dalam melindungi anak dari permasalahan anak usia dini, khususnya terkait pernikahan dini. Pengabdian masyarakat ini bertujuan memenuhi kebutuhan ibu (kelompok PKK) akan informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi yang benar dan efektif dan membantu menekan tingginya angka pernikahan dini pada remaja di wilayah Kabupaten Malang khususnya Desa Jabung. Pengabdian masyarakat dilakukan dalam beberapa kegiatan yaitu kegiatan pelatihan yang terdiri dari penyampaian materi dan demo-redemonstrasi penyuluhan, kegiatan praktikum peer tutor dan monitoring. Setelah dilakukan pelatihan dapat dilihat adanya peningkatan pengetahuan kelompok PKK yaitu rerata nilai pengetahuan diperoleh sebelum kegiatan adalah 57.8 meningkat menjadi 80 setelah diberikan pelatihan dan adanya peningkatan ketrampilan dari praktikum redemontrasi pemberian penyuluhan sebagai peer tutor. Pelaksanaan kegiatan pengabmas berjalan dengan baik dan masyarakat sangat aktif mengikuti semua kegiatan. Hasil kegiatan terlihat dari peningkatan nilai penilaian pre-test dan post-test serta penilaian praktikum peer tutor oleh kelompok PKK. Rencana tindak lanjut pengabdian masyarakat adalah monitoring dan pembinaan.