Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB HUKUM RUMAH SAKIT TERHADAP DOKTER DALAM PERJANJIAN MEDIS DI INDONESIA (STUDI : RUMAH SAKIT SIAGA RAYA) Dimas Noor Ibrahim
Jurnal Ilmiah Publika Vol 10, No 2 (2022): JURNAL ILMIAH PUBLIKA
Publisher : Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/publika.v10i2.7556

Abstract

Rumah sakit dan dokter mempunyai peranan yang amat penting dalam menjaga dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Hal ini karena rumah sakit adalah suatu tempat yang berisikan tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan yang dianggap oleh masyarakat dapat menyembuhkan penyakit seseorang. Sedangkan dokter merupakan seseorang yang mempunyai kemampuan tertentu dalam hal menyembuhkan penyakit pasien. Sehingga dokter dan rumah sakit dapat dianggap sebagai pemberi jasa kesehatan sedangkan pasien merupakan penerima jasa kesehatan. Pertanggungjawaban rumah sakit hanya dikenal doktrin Vicarious Liability namun dirasa sudah tidak dapat lagi mengakomodir kebutuhan masyarakat. Sehingga berkembang suatu doktirn yang bernama Corporate Liability dan Central Responsibility. Dalam pasal 46 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit telah mengadopsi doktrin Central Responsibilty, dimana rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatannya. Sahingga pasien dapat meminta tanggung jawab kepada rumah sakit tanpa harus memastikan status dan hubungan antara dokter yang bersangkutan dengan rumah sakit.