Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB HUKUM ARBITER DAN BADAN ARBITRASE ATAS PUTUSAN ARBITRASE YANG DIAJUKAN PEMBATALAN DI PENGADILAN Dimas Noor Ibrahim
Jurnal Ilmiah Publika Vol 10, No 1 (2022): JURNAL ILMIAH PUBLIKA
Publisher : Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/.v10i1.7314

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk memahami dan mengkaji tanggung jawab hukum arbiter dan badan arbitrase terhadap putusan arbitrase yang diajukan pembatalan di Pengadilan, serta pengaturan dan bentuk pengawasan terhadap arbiter dalam memeriksa dan mengeluarkan putusan untuk menyelesaikan sengketa. Dalam melakukan penelitian ini, penulis meneliti Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 529/Pdt.G.ARB/2018/PN.Jkt.Sel dan Putusan Pengadilan Negeri Batam Pusat Nomor 66/Pdt.G/2020/Pn. Btn, pada kedua kasus putusan tersebut badan arbitrase selalu menjadi pihak termohon dimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 529/Pdt.G.ARB/2018/PN.Jkt.Sel Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menjadi pihak termohon dan pada Putusan Pengadilan Negeri Batam Pusat Nomor 66/Pdt.G/2020/Pn. Btn Badan Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia (BADAPSKI) sebagai termohon. Dalam penelitian ini disimpulkan bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang mewajibkan arbiter dan badan arbitrase mempertanggungjawabkan putusan arbitrase di hadapan pengadilan karena dilindungi oleh hak imunitas dan kedudukannya sebagai lembaga quasi peradilan.