Pembahasan ushulfiqh adalah seputar hukum, dalil-dalil dan pembagiannya, teori pengambilan hukum dari dalil dan kode etik seorang pengambil hukum. Rukun hukum ada empat, yaitu: hakim; mahkumalayh; mahkumfih, dan hukum itu sendiri. Sebagai salah satu rukun hukum, persoalan tentang hakim adalah penting, sebab berkaitan dengan pembuat hukum dalam syariat Islam. Sementara itu, ketika melihat produk hukum yang telah diciptakan oleh para mujtahid, syarat wajib, atau pun syarat sah dari sebuah perbuatan baik yang bersifat ‘ubudiyah, mu‘amalah ataupun munakahah, sama sekali tidak melepaskan poin ‘aqil (berakal) bagi para pelakunya. Di lain masalah, problematika penentuan sah atau batal, wajib atau haram dan baik atau buruk bagi sebuah perbuatan, terkadang menggunakan ukuran akal, seperti keharamanmengkonsumsi benda-benda yang membahayakan badan atau nyawa, seperti mengonsumsi racun. Setelah penulis melakukan analisis dalam berbagai literatur, ternyata menurut kajian ushulfiqhakal berperan untuk menetapkan ahliyah (kepatutan) dan taklif (pembebanan hukum) pada diri seseorang, akal dan istinbath mempunyai keterkaitan erat karena adanya penggunaan akal maka adanya istinbath, dan yang menjadi hakim dalam hukum syariat adalah Allah Swt. Sedangkan akal hanya berperan untuk menyingkap makna-makna yang tersirat yang terkandung dalam nash untuk menetapkan hukum pada persoalan-persoalan yang tidak ada nashnya, baik dalam Alquran maupun hadis. Akal tidak mengandung kebenaran absolut di dalamnya, tetapi hanya bersifat relatif. Ini menurut pandangan jumhur ulama fikih. Adapun menurut Mu‘tazilah, akal berperan secara absolut dalam menetapkan hukum-hukum syariat. Akal berperan penting dalam menetapkan hukum-hukum setiap persoalan yang muncul karena di antara dalil hukum adalah dalil akal, yaitu al-qiyas, al-istihsan, al-istishab, al-mashlahahal mursalah, dan saddal-dzara‘i.