M Jafar, M
STAIN Malikussaleh Lhokseumawe, Aceh

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kepemilikan Mahar dalam Adat Masyarakat Aceh Menurut Tinjauan Usul Fikih (Analisis Berdasarkan Teori ‘Urf) Jafar, M
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 9 No 1 (2015)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2785.913 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v9i1.512

Abstract

Mahar yang diserahkan pihak keluarga calon mempelai laki-laki pada hari akad nikah di sebagian komunitas masyarakat Aceh dikuasai sepenuhnya oleh pihak keluarga (orangtua) mempelai perempuan dan digunakan sebagai bekal berbelanja untuk keperluan mempelai perempuan itu sendiri. Penggunaan mahar atau mas kawin sebagai bekal untuk berbelanja keperluan-keperluan tersebut biasanya tanpa sepengetahuan mempelai perempuan. Setelah menganalisis berbagai macam sumber, penulis berkesimpulan bahwa masyarakat Aceh sangat menghormati adat istiadat yang sudah mengakar dalam sendi-sendi kehidupan. Adat yang dapat dipertahankan sebagai suatu bagian dari produk hukum adalah yang tidak bertentangan dengan hukum syariat. Selanjutnya, menurut pandangan ulama-ulama mazhab, seorang ayah atau wali lainnya tidak boleh menguasai mahar putrinya atau mahar mempelai perempuan yang dimanfaatkan untuk keperluan atau kepentingan apapun, kecuali menurut ulama mazhab Maliki dan Hanbali. Dasar filosofi mereka masing-masing adalah ayat Alquran dan hadis-hadis Rasulullah saw. Berdasarkan teori ‘urf, kebiasaan (adat) yang berlaku pada sebagian masyarakat Aceh dalam hal penguasaan mahar oleh orangtua atau keluarga dengan memanfaatkannya untuk berbelanja kebutuhan resepsi pernikahan termasuk ke dalam kategori ‘urf khas. Kemudian ‘urf khas tersebut termasuk dalam kategori ‘urf fasid (‘urf batal) karena bertentangan dengan ketentuan hukum syariat sebagaimana yang telah ditetapkan oleh ulama-ulama fiqh dalam berbagai mazhab, kecuali dalam mazhab Maliki dan Hanbali.
Kedudukan Akal Dalam Istinbath Hukum Menurut Kajian Ushul Fiqh Jafar, M
Al Mabhats : Jurnal Penelitian Sosial Agama Vol 1 No 1 (2016): Al-Mabhats : Jurnal Penelitian Sosial Agama
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat IAIN Lhokseumawe

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembahasan ushulfiqh adalah seputar hukum, dalil-dalil dan pembagiannya, teori pengambilan hukum dari dalil dan kode etik seorang pengambil hukum. Rukun hukum ada empat, yaitu: hakim; mahkumalayh; mahkumfih, dan hukum itu sendiri. Sebagai salah satu rukun hukum, persoalan tentang hakim adalah penting, sebab berkaitan dengan pembuat hukum dalam syariat Islam. Sementara itu, ketika melihat produk hukum yang telah diciptakan oleh para mujtahid, syarat wajib, atau pun syarat sah dari sebuah perbuatan baik yang bersifat ‘ubudiyah, mu‘amalah ataupun munakahah, sama sekali tidak melepaskan poin ‘aqil (berakal) bagi para pelakunya. Di lain masalah, problematika penentuan sah atau batal, wajib atau haram dan baik atau buruk bagi sebuah perbuatan, terkadang menggunakan ukuran akal, seperti keharamanmengkonsumsi benda-benda yang membahayakan badan atau nyawa, seperti mengonsumsi racun. Setelah penulis melakukan analisis dalam berbagai literatur, ternyata menurut kajian ushulfiqhakal berperan untuk menetapkan ahliyah (kepatutan) dan taklif (pembebanan hukum) pada diri seseorang, akal dan istinbath mempunyai keterkaitan erat karena adanya penggunaan akal maka adanya istinbath, dan yang menjadi hakim dalam hukum syariat adalah Allah Swt. Sedangkan akal hanya berperan untuk menyingkap makna-makna yang tersirat yang terkandung dalam nash untuk menetapkan hukum pada persoalan-persoalan yang tidak ada nashnya, baik dalam Alquran maupun hadis. Akal tidak mengandung kebenaran absolut di dalamnya, tetapi hanya bersifat relatif. Ini menurut pandangan jumhur ulama fikih. Adapun menurut Mu‘tazilah, akal berperan secara absolut dalam menetapkan hukum-hukum syariat. Akal berperan penting dalam menetapkan hukum-hukum setiap persoalan yang muncul karena di antara dalil hukum adalah dalil akal, yaitu al-qiyas, al-istihsan, al-istishab, al-mashlahahal mursalah, dan saddal-dzara‘i.